Kamis 30 Jul 2020 17:06 WIB

Pemeriksaan Lanjutan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kiri) diperiksa suhu tubuh sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement