REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dicek suhu tubuhnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6).
Nurhadi diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/a