Kamis 04 Jun 2020 19:57 WIB

Penerapan Prosedur New Normal di Pengadilan Tipikor

Pihak pengadilan mewajibkan peserta sidang mengikuti protokol kesehatan covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengunjung duduk sesuai dengan penanda jarak saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pihak pengadilan menerapkan protokol kesehatan saat kehidupan normal baru atau (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Sejumlah pengunjung duduk sesuai dengan penanda jarak saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pihak pengadilan menerapkan protokol kesehatan saat kehidupan normal baru atau (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Seorang pewarta foto mengenakan masker dan pelindung wajah saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pihak pengadilan menerapkan protokol kesehatan saat kehidupan normal baru atau (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Sejumlah pengunjung duduk sesuai dengan penanda jarak saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pihak pengadilan menerapkan protokol kesehatan saat kehidupan normal baru atau (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Sejumlah pengunjung duduk sesuai dengan penanda jarak saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pihak pengadilan menerapkan protokol kesehatan saat kehidupan normal baru atau (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengunjung duduk sesuai dengan penanda jarak saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Pihak pengadilan menerapkan protokol kesehatan saat kehidupan normal baru atau "new normal" yakni dengan mewajibkan peserta sidang menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyediakan bilik disinfektan dan memberlakukan jaga jarak fisik antarpengunjung guna mencegah penyebaran virus corona. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement