Ahad 26 Apr 2020 12:49 WIB

Suasana Bandara Hentikan Layanan Penerbangan Komersil

.

Red: Yogi Ardhi

Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial baik dalam dan luar negeri hingga 1 Juni 2020 mendatang untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : FIKRI YUSUF/ANTARA )

Warga melintas di area parkir Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut menghentikan sementara penerbangan mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindak lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama mudik Lebaran sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Makna Zaezar )

Seorang staf operasional bandara menggunakan segway saat melintasi sejumlah konter (FOTO : JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO)

Suasana lengang di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktifitas penerbangan komersil terjadwal dalam negeri terhitung mulai 25 April hingga 1 Juni 2020 dalam rangka pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk memutus penyebaran COVID-19 (FOTO : MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO)

Ruang pelaporan atau check-in penumpang terlihat kosong karena penghentian sementara Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II menghentikan sementara penerbangan penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 di 19 bandara, termasuk Bandara Pekanbaru, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 (FOTO : FB Anggoro/ANTARA FOTO)

Suasana di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Halim Perdanakusuma meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah bandara di berbagai kota di Tanah Air tampak lengang. Hal in akibat penghentian layanan penerbangan komersil domestik dan internasional bandara-bandara tersebut hingga 1 Juni.

Penerbangan yang diperbolehkan dibatasi atas kriteria tertentu dan ijin khusus, seperti penerbangan kargo, pejabat negara atau repatriasi WNA dan WNI.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement