Rabu 18 Mar 2020 23:32 WIB

Lintas Ekbis: Mendag Larang Ekspor Masker dan Handanitizer

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas apotek melayani konsumen di apotek Kimia Farma Padang, Sumatera Barat, Senin (16/3/2020). Petugas Kimia Farma mengatakan persedian hand sanitizer (pencuci tangan) sudah habis terjual, karena banyaknya permintaan, sementara untuk penjualan masker pengelola membatasi pembelian maksimal dua lembar untuk satu pembeli dengan harga Rp 4000. ANTARA FOTO/Muhammad Arif pribadi/ama. (ANTARA FOTO) (FOTO : ANTARA FOTO)

Warga menunjukkan cairan alkohol yang dibelinya di sebuah toko kimia di Malang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Meningkatnya permintaan alkohol seiring merebaknya COVID-19 membuat sejumlah toko kimia di Malang mulai membatasi pembelian yakni hanya satu liter per orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.(ANTARA FOTO) (FOTO : ANTARA FOTO)

Penjual memberikan jamu racikan pada pelanggan di kawasan Seduduk Putih Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/3/2020). Penjual jamu mengeluhkan kenaikan harga dan sulit mendapatkan bahan baku jamu di pasaran sejak merebaknya isu Corona. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.(ANTARA FOTO) (FOTO : ANTARA FOTO)

Penjual telur melayani pembeli di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020). Pedagang setempat mengaku harga telur naik dari Rp35 ribu - Rp42 ribu per rak menjadi Rp43 ribu - Rp50 ribu per rak tergantung ukuran sejak maraknya pemberitaan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.(ANTARA FOTO) (FOTO : ANTARA FOTO)

Sejumlah pengunjung memerhatikan Masjid Terapung yang amblas ke laut akibat terjangan tsunami di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/3/2020). Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona merah rawan bencana itu ramai dikunjungi warga terutama dari luar Palu untuk melihat langsung dampat tsunami yang menewaskan ribuan orang pada 28 September 2018. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.(ANTARAFOTO) (FOTO : ANTARAFOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Supramanto resmi melarang ekspor masker dan Antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. 

"Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri. Lalu menyikapi perkembangan virus corona yang mengganggu perkembangan ekonomi, masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimis," ujar Agus di Jakarta, Rabu, (18/3).
 

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement