Ahad 12 Jul 2020 17:57 WIB

Sholat Idul Adha Dibolehkan di Masjid yang Ada di Zona Hijau

Keputusan sholat Idul Adha di masjid zona hijau adalah fatwa MUI Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19. Salah satu putusannya yakni memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid yang berada di zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Waktu sholatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal sholat hanya 20 menit," ujar Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzaman dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/7).

Baca Juga

Dia menambhakan, selain itu, jamaah sholat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha.

"Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti sholat Idul Adha. Lebih baik di rumah saja," terang Dimyati.

Menurut Dimyati, untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban, pihaknya menganjurkan agar dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). "Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut," harapnya.

Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan qurban dan pembagian daging qurban. "Ini semua itu untuk meminimalisir kerumunan. Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial," kata Dimyati. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement