Sabtu 19 Dec 2020 04:33 WIB

Infografis Setelah Pilkada, Selanjutnya Pilkades Serentak

Tahun ini Pilkades serentak ditunda akibat pandemi Covid-19.

Foto: Republika
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

REPUBLIKA.CO.ID, Pilkada serentak telah selesai digelar. Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak menjadi agenda berikutnya di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta kepala daerah untuk menyiapkan penyelenggaraan Pilkades serentak 2020. “Tolong rekan-rekan kepala daerah bupati wali kota, sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana pilkades ini, benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata Tito.

Peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan pilkades. Pasalnya, pilkades tidak memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU Bawaslu, maka hal itu akan lebih mengutamakan peranan bupati wali kota.

Pada 2020 sebanyak 4.355 kepala desa akan dipilih di 75 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten kota atau untuk 1.236 kepala desa.

 

Pemilihan itu terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu 2020.

Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sedang di tahun 2021, Pilkades akan digelar serentak di 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement