Ahad 30 Aug 2020 04:58 WIB

Vonis Seumur Hidup Penembak Masjid Christchurch

Pengadilan Selandia Baru memvonis penjara seumur hidup kepada Brenton Tarrant

Foto: Republika
Vonis seumur hidup penembak masjid Christchurch

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement