Selasa 04 Aug 2020 02:24 WIB

Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi

Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja 60 persen-80 persen.

Foto: Tim infografis Republika
Penjaminan kredit modal korporasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja  60 persen-80 persen terhadap perbankan yang menyalurkan kredit ke dunia usaha. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.

Penjaminan berlaku 1 tahun.

Kriteria sektor padat karya yang bisa mendapatkan penjaminan kredit oleh pemerintah:

-          Tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM

-          Tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/ atau tuntutan kepailitan,

-          Memiliki performing loan yang lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19,

-          Aktivitas perusahaan terdampak Covid-19,

-          Jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja atau labour intensive jumlah tenaga kerja minimal 300 karyawan,

-          Berorientasi ekspor,

 

Persyaratan yang harus dipenuhi:

-          Membuktikan bahwa aktivitas bisnis mereka turun akibat pandemi Covid-19,

-          Menyertakan dokumen pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki karyawan di atas 300 orang,

-          Menyertakan dokumen rencana penggunaan anggaran kredit modal kerja untuk daya tahan dan ekspansi perusahaan

 

Sektor prioritas yang mendapatkan penjaminan 80 persen oleh pemerintah :

-          Pariwisata (hotel dan restoran),

-          Otomotif,

-          Tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki,

-          Elektronik,

-          Kayu olahan, furniture dan produk kertas, serta

-          Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement