Rabu 02 Apr 2014 17:15 WIB

Bawaslu Kabulkan Gugatan 9 Calon DPD dan 2 Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan calon anggota DPD dan dua parpol yang didiskualifikasi karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, mereka berhak mengikuti pileg pada 9 April 2014.

Bawaslu mengabulkan sembilan caleg DPD dan dua parpol di dua kabupaten/kota tersebut, Selasa (1/4) melalui sidang putusan sengketa pemilu. Mereka adalah Zainuddin TA (dapil Sulawesi Tengah), Asyera Wundlareo (dapil Nusa Tenggara Timur), Agustinus Clarus (dapil Kalimantan Barat). Kemudian Kasmawati Basamalah (dapil Sulawesi Selatan), Zakarias (dapil Kalimantan Barat), M Said (dapil Kalimantan Timur), Dicky Rumboitusi (dapil Papua), Daniel Butu (dapil Papua) dan Theofilus W (dapil Papua).

Sementara dua parpol yang dikabulkan gugatannya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan) dan Partai Bulan Bintang (Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara).

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, gugatan tersebut dikabulkan atas beberapa pertimbangan. Tidak hanya menyangkut aspek prosedural dan administrasi. Tetapi juga berdasarkan subjektivitas.

"Bawaslu mempertimbangkan kondisi tertentu yang tidak dapat diprediksi. Sehingga menyebabkan para peserta pemilu tersebut terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka ke kantor KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Muhammad di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/4).

Menurut dia, Bawaslu memperhatikan faktor geografis dan akses transportasi. Setelah dilakukan pendalaman serta mediasi diketahui, dua faktor itu menjadi penyebab utama keterlambatan peserta menyerahkan laporan. 

Bawaslu juga memandang, perintah UU Pemilu Nomor 8/2012 hanya menyatakan laporan awal dana kampanye diserahkan paling lambat 14 hari sebelum rapat umum terbuka dimulai. Tidak dinyatakan batasan waktu pukul 18.00 waktu setempat. Meski KPU memperkuat melalui surat edaran.

Bawaslu memerintahkan kepada para pemohon yang dikabulkan gugatannya tersebut untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye ke KPU bersangkutan.

"Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret," ujar Muhamad.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, KPU Pusat keliru dalam menafsirkan aturan UU Pemilu terkait batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye. Ketentuan KPU dalam menerapkan batas jam penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut tidak sinkron dengan undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye

"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Dalam membuat peraturan lain, terkait surat edaran mau pun petunjuk teknis, KPU harus membuat rumusan dan definisi sama dengan peraturan yang sudah dibuat," kata Nelson.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengabulkan gugatan Partai Gerindra di Kabupaten Donggala dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan. Serta caleg DPD Raymond Sahetapy dari Sulawesi Tengah dan Arieston Dappa dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement