Rabu 02 Apr 2014 15:23 WIB

4 April, Bawaslu Janji Selesaikan Gugatan Sengketa Pemilu

Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3).  (foto: Septianjar Muharam)
Foto: Septianjar Muharam
Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh gugatan sengketa dari caleg yang didiskualifikasi akibat tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye tepat waktu akan selesai Jumat (4/4).

"Mudah-mudahan pada 4 April nanti semua keputusan sudah bisa dikeluarkan oleh Bawaslu. Sehingga tidak menghambat peserta dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad di Jakarta, Rabu (2/4).

Muhammad mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terkait sengketa pemilu bersifat final dan mengikat. Sehingga Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan rekomendasi sesuai putusan tersebut.

"Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika pemohon diputuskan memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon itu," jelasnya.

Hingga Selasa (1/4), Bawaslu telah mengabulkan gugatan tiga parpol dan 13 caleg DPD yang oleh KPU dicoret keikutsertaannya. Mereka dinilai terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Ketiga parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedangkan satu parpol lain, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), berakhir dengan kesepakatan damai dengan KPU saat proses penyelesaian sengketa di Bawaslu.

Pada hari pertama kampanye rapat umum terbuka, Ahad (16/3), KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di tingkat kepengurusan 25 kabupaten/kota dan 35 caleg DPD di 15 dapil provinsi. Mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement