Senin 28 Apr 2014 13:59 WIB

Caleg DPD Ancam Tak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara Nasional

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
 Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah saksi calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) melakukan aksi walk out meninggalkan ruang sidang rapat pleno rekapitulasi suaar nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka kembali masuk untuk menyampaikan sikap dan mengancam tidak akan menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional tersebut. "Setelah mengikuti tahapan pemilu kami menyatakan sikap atas nama seluruh calon DPD di seluruh provinsi. Jika tidak direspon, maka kami sepakat untuk walkout dan tidak menandatangani berita acara dengan penghitungan suara DPD dianggap tidak sah," ujar calon Anggota DPD Provinsi Banten, Akhmad Haris mewakili calon dan saksi DPD di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (26/4).

Mereka menyampaikan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin. Pertama, calon DPD di seluruh provinsi menyatakan protes ke KPU karena melakukan secara diskriminatif dan berbagai tahapan proses pemilu.

Kedua, adapun bentuk diskriminasi antara lain pada saat penghitungan suara di TPS sampai provinsi tidak semua dapat berita acara lengkap, dan hanya diberikan hasil suara saja. Ketiga minimnya sosialisasi kepada masyarakat tentang caleg DPD dalam tahapan Pemilu.

Empat, saksi DPD mendapat perlakuan yang tidak selayaknya dalam rapat pleno nasional dengan tidak diberikan meja khusus dan hanya ditempatkan di posisi belakang. Kelima, saksi calon DPD mendesak agar diberikan hak dan kedudukan sama dengan saksi parpol, sehingga meminta KPU dapat memfasilitas proses rekap secara terpisah dengan parpol mengingat konteks kepentingan berbeda antara DPD dan DPR. Keenam, jika tidak direspon, maka pihaknya sepakat untuk walkout dan tidak menandatangani berita acara dengan penghitungan suara DPD dianggap tidak sah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, persoalan ditandatangani atau tidak merupakan kewenangan saksi calon anggota DPD. "Mau tanda tangan mau tidak bukan hak kami. Kami sudah mendengar rekomendasi Bawaslu, kebijakan kami sesuai rekomendasi bawaslu. Kami yg mengelola forum dan  kami mohon bapak-bapak keluar dari sini," kata Husni.

Atas rekomendasi Bawaslu, saksi calona nggota DPD yang berada dalam ruangan rapat hanyalah saksi dari provinsi yang hasil rekapitulasinya tengah dibacakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement