Sabtu 12 Sep 2020 06:50 WIB

DKI Terapkan PSBB Jilid 2, Ini Aturan dan Cara Lapor Pelanggarannya

DKI Terapkan PSBB Jilid 2, Ini Aturan dan Cara Lapor Pelanggarannya

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Cermati.com, Jakarta – Sebelumnya, DKI Jakarta sudah memasuki tahap new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Namun, Gubernur DKI, Anies Baswedan kembali meresmikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Dikutip dari akun resmi Twitter Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), menerapkan kembali PSBB sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19.

Terdapat faktor kuat kebijakan ini harus diberlakukan, yaitu meningkatnya angka kematian akibat Covid-19, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khsus penderita Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Menurut data yang diambil dari situs corona.jakarta.go.id, per 10 September 2020, terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta total 51.287 kasus. Dari jumlah tersebut 4.728 masih dalam perawatan di RS rujukan Covid-19, 6.968 melakukan isolasi mandiri. Kemudian, 38.226 sudah dinyatakan sembuh dan 1.365 meninggal.

Pemberlakukan PSBB total mulai berlangsung pada 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Artinya, PSBB jilid 2 kali ini akan terus berlangsung sampai Anies mengumumkan kembali kapan berakhirnya PSBB.

Lantas, apa saja aturan PSBB total yang berlaku di Jakarta?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

 

Aturan PSBB Jilid 2

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on

Guna PSBB jilid 2 ini berjalan lancar dan harapan adanya penurunan kasus Covid-19 bisa tercapai, Pemprov DKI telah membuat beberapa aturan yang harus ditaati masyarakat Jakarta ataupun pendatang selama PSBB berlangsung.

Berikut aturan PSBB Jilid 2, antara lain:

1. Perkantoran Tutup dan Kembali Work From Home (WFH)

Dengan PSBB total ini, Pemprov DKI menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun di kantor alias perkantoran ditutup dan setiap perusahaan kembali menerapkan sistem WFH (kerja dari rumah). Namun, disisi lain terdapat 11 bidang usaha yang masih boleh berjalan, di antaranya:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Bagi perusahaan yang diizinkan beroperasi harap memenuhi aturan yang berlaku selama PSBB jilid 2, seperti berikut:

  • Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja. 
  • Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:
  • Penderita tekanan darah tinggi
  • Pengidap penyakit jantung
  • Pengidap diabetes
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita kanker
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun

Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

  • Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 
  • Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. 
  • Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja. 
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. 
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. 
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja. 
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. 
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja. 

2. Penutupan Tempat Hiburan

Mulai pertengahan Juli 2020, dimasa Jakarta memasuki masa new normal, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta (Disparekraf) perlahan-lahan membuka tempat hiburan. Sayangnya, kini masyarakat harus bersedih sebab, Pemprov DKI Jakarta menutup kembali tempat hiburan untuk sementara waktu.

Berikut tempat hiburan yang akan ditutup:

  • Ragunan
  • Monas
  • Ancol
  • Taman-taman kota

3. Kegiatan Belajar dari Rumah

Pemprov DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh sekolah dan instansi pendidikan untuk tidak melakukan tatap muka di sekolah atau universitas sampai waktu yang akan diumumkan. Lanjutkan sistem sekolah daring atau belajar dari rumah.

4. Mal Tutup Tapi Toko Kebutuhan Boleh Beroperasi

Selama PSBB jilid 2 ini berlangsung, mal di Jakarta akan ditutup kembali untuk sementara waktu. Akan tetapi, bagi tenant atau toko yang menjual berbagai kebutuhan sehari-sehari diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Berikut toko-toko yang boleh buka serta aturan yang berlaku, antara lain:

  • Restoran atau rumah makan atau kafe, tidak melayani makan di tempat melainkan hanya layanan pesan antar (delivery)
  • Kebutuhan rumah tangga
  • Kesehatan

Baca Juga: Selama Pandemi Corona, Ketahui Social Distancing, Isolasi, dan Karantina

5. Penyesuaian Tempat Ibadah

Tempat ibadah selama PSBB kali ini akan disesuaikan berdasarkan lokasi. Jadi, tempat ibadah besar yang jamaahnya bisa datang dari mana saja akan ditutup. Sementara, tempat ibadah di kampung yang pengunjungnya hanya dari masyarakat setempat masih boleh dibuka.

Khusus, bagi Kawasan atau RW atau RT yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi, maka tempat ibadah harus ditutup dan melakukan ibadah di rumah bersama keluarga.

6. Pembatasan Transportasi Publik dan Tidak Ada Ganjil Genap

Selama new normal, beberapa transportasi umum seperti transjakarta, angkutan umum kecil, bus, commuter line sudah berjalan normal seperti biasanya.

Namun, dengan adanya penerapan PSBB kembali, maka transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat mulai dari jumlah penumpang dan jam keberangkatan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

7. Tidak Melakukan Kegiatan Massa

Masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan massa selama PSBB jilid 2 berlangsung karena potensi penularan virus Covid-19 sangat besar. Kegiatan massa ini berupa, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga, kegiatan komunitas besar dan lainnya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Uang Tunai Akibat Pandemik Covid-19

Cara Melaporkan Pelanggar PSBB

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on

Jika adanya masyarakat yang melanggar aturan PSBB seperti tetap melakukan kerumunan, jangan ragu untuk segera melaporkan ke salah satu kanal pengaduan berikut ini:

  • Aplikasi online JAKI (jakarta kini)
  • Twitter @DKIJakarta
  • Facebook Pemprov DKI Jakarta
  • Email [email protected]
  • Media sosial Gubernur
  • SMS ke 0811272206
  • Website jakarta.go.id
  • Aplikasi QLUE
  • Kantor Kelurahan
  • Kantor Kecamatan
  • Kantor Walikota
  • Pendopo Balai Kota
  • Kantor Inspektorat
  • LAPOR 1708

Dalam laporan tersebut, cantumkan:

  • Deksripsikan keramaian atau kerumunan yang kamu temui
  • Cantumkan alamat lengkap (RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan) dari kegiatan keramaian yang ditemukan.
  • Menggunakan tata bahasa yang baik dalam menulis laporan
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti foto atau video

Denda Bagi Pelanggar PSBB

Adapun denda bagi pelanggar perorangan, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

  • Pasal 5, setiap orang yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.
  • Pasal 8 ayat (6), bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24. Jika mengulang, maka denda Rp50 juta.

Masyarakat Tetap Bisa Beraktivitas di Luar Rumah dengan Protokol Kesehatan

Meski Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara total, tapi masyarkat tetap bisa melakukan aktivitas di luar rumah seperti belanja kebutuhan di supermarket atau pasar, olahraga, mengirim barang online dan lainnya. Namun, perlu diingat pastikan terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dengan memakai masker, menjaga jarak dan tidak lupa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Lagi Nganggur saat Corona? 6 Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement