Kamis 09 Jul 2020 10:34 WIB

Cara Isi Kartu Kewaspadaan Kesehatan via Aplikasi E-HAC

Cara Isi Kartu Kewaspadaan Kesehatan via Aplikasi E-HAC

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Penerapan peraturan new normal mulai dari aturan baru hingga protokol kesehatannya sudah mulai dilaksanakan secara bertahap untuk berbagai jenis kegiatan. Dalam situasi yang masih bisa dibilang masa transisi ini, berbagai peraturan baru dan protokol kesehatannya pun masih mengalami banyak perubahan demi menyesuaikan berbagai perubahan situasi yang terjadi selama new normal.

Berbagai perubahan peraturan ini pun juga terjadi untuk kegiatan perjalanan dalam negeri. Jika sebelumnya pada awal dibukanya kembali transportasi massa untuk umum persyaratannya dokumen yang wajib dibawa adalah:

  • surat hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari
  • atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan
  • dan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas

Sekarang ada penambahan persyaratan dokumen yang harus dimiliki oleh para calon penumpang sebelum bepergian menggunakan transportasi massa, yaitu kewajiban menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jadi sebelum bepergian ke luar kota, Anda wajib mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC), yang didalamnya terdapat formulir isian kartu kewaspadaan kesehatan, lalu mengisi data Anda dengan lengkap.

Selanjutnya, kartu kesehatan kewaspadaan akan diverifikasi oleh petugas yang bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen di setiap pos pemeriksaan baik bandara, stasiun kereta api, terminal dan pelabuhan.

 

Lima Fungsi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

kartu kewaspadaan kesehatan

Dilansir dari kompas.com, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC memiliki 5 fungsi dasar yang diterapkan untuk para penumpang yang bepergian yaitu:

  1. Sebagai kewaspadaan bagi calon penumpang yang akan ke wilayah tertentu. HAC akan berisi tentang riwayat tinggal penumpang, apakah penumpang tersebut tinggal di wilayah pandemi atau tidak.
  2. Sebagai kewaspadaan bagi tenaga kesehatan, apabila penumpang membawa HAC. Karena bisa saja penumpang baru saja terbang dari wilayah yang berzona merah.
  3. Sebagai alat survei Dinas Kesehatan di wilayah tertenu dan sebagai pintu komunikasi antara Dinas Kesehatan wilayah tempat calon penumpang berasal atau yang akan dituju.
  4. Sebagai pengetahuan karena di situ ada informasi HAC mengenai Covid-19 dan bisa menjadi media penyuluhan bagi calon penumpang.
  5. Sebagai bukti penumpang tersebut sudah melakukan screening di bandara, stasiun atau di pelabuhan tempat mereka berangkat.

Baca Juga: Fakta Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai dan Aturan Dendanya

Cara Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Pakai Aplikasi E-HAC

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Angkasa Pura Airports (@ap_airports) pada

Kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC bisa didapatkan melalui aplikasi e-HAC.

Bersumber dari website resmi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, berikut langkah-langkah melakukan instalasi E-HAC dan cara mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan elektrik:

1. Buka Google Play Store pada perangkat Anda lalu lakukan pencarian dengan kata EHAC Indonesia.

*Aplikasi E-HAC hanya bisa didapatkan di Google Play Store sistem Android yang setidaknya sudah Android 6 Marshmallow atau lebih.

*Pengguna smartphone dengan sistem iOS belum bisa mengakses e-HAC

2. Setelah didapat, buka dan klik tombol install.

3. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi eHAC.

4. Setelah aplikasi terbuka, pada layar akan nampak pilihan untuk memilih bahasa pengantar yang digunakan. Pilih sesuai keinginan Anda.

5. Selanjutnya pada layar perangkat Anda akan muncul form pendaftaran yang berisi:

  • Kolom alamat email yang harus diisi dengan alamat email yang valid dan sering digunakan
  • Password yang diinginkan

6. Lalu tekan tombol ‘submit’ ketika semua kolom pada form pendaftaran telah terisi.

7. Setelah Anda menekan tombol submit, pada layar akan muncul halaman awal aplikasi dan jendela pop up pemberitahuan, yang meminta konfirmasi Anda untuk memberikan izin kepada aplikasi mengakses lokasi perangkat Anda. Tekan tombol ‘allow’ untuk memberikan izin aplikasi untuk mengakses lokasi perangkat.

8. Setelah itu akan muncul pemberitahuan lagi, yang meminta konfirmasi Anda untuk memberikan izin mengakses penyimpanan foto, media dan dokumen pada perangkat Anda. Tekan tombol ‘allow’ untuk mengizinkan aplikasi mengakses foto, media dan dokumen pada perangkat.

Setelah Anda memberikan konfirmasi untuk memperbolehkan aplikasi mengakses lokasi, foto, media dan dokumen pada perangkat Anda, proses setting awal aplikasi eHAC pada perangkat Anda sudah selesai dan siap untuk digunakan.

9. Setelah Anda menyelesaikan proses setting awal aplikasi, maka pada layar perangkat Anda akan menampilkan halaman utama aplikasi Kartu Kewaspadaan Elektronik (e-HAC). Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) baru, pilih tombol “visitor” atau “pengunjung”.

10 Tekan tombol untuk masuk halaman membuat Kartu Kewaspadaan Elektronik (e-HAC) baru.

11. Setelah memilih tombol HAC, layar pada perangkat Anda akan menampilkan halaman Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) lalu tekan tombol ‘HAC Card’ untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC).

12. Setelah Anda menekan tombol HAC Card, maka akan keluar 2 tombol pilihan :

  • HAC Indonesia : untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) saat Anda akan berkunjung ke Indonesia dari luar negeri.
  • Pilih HAC Domestik Indonesia : untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) saat Anda akan bepergian antar kota di dalam Indonesia.

13. Setelah Anda menekan tombol HAC Domestik Indonesia, akan muncul tampilan form registrasi HAC, isi semuanya dengan benar, untuk memudahkan diri Anda maupun petugas kesehatan. Data diri yang harus diisi berupa:

  • Nama depan dan nama belakang
  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Negara asal
  • Nomot identitas diri. KTP untuk WNI dan nomor ID passport untuk WNA
  • Propinsi yang menjadi tujuan

Selanjutnya geser tampilan layar Anda kebawah untuk menampilkan form isian selanjutnya, dan isi dengan lengkap, lalu tekan tombol form selanjutnya, untuk membuka form isian berikutnya yang berupa:

  • Kabupaten atau kota tujuan
  • Kecamatannya
  • Alamat lengkap tujuan
  • Nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi
  • Perkiraan tanggal dan jam perkiraan tiba di tempat tujuan
  • Jenis kendaraan yang digunakan
  • Identitas kendaraan yang digunakan (nomor polisi, penerbangan, nama kapal)
  • Informasi tambahan yang bisa mempermudah diri dan petugas (cont: alasan perjalanan)

Setelah selesai mengisi data di halaman tersebut, geser lagi ke halaman berikutnya untuk mengisi data diri berikutnya berupa:

  • Propinsi tempat Anda berada
  • Kabupaten/kota tempat Anda berada
  • Kecamatan tempat Anda berada
  • Alamat lengkapnya

Setelah selesai mengisi data di halaman tersebut, geser lagi ke halaman berikutnya untuk mengisi data diri berikutnya berupa:

  • Gejala kesehatan yang dimiliki (kosongkan jika tidak ada)
  • Tandai kotak sesuai dengan gejala yang dirasakan
  • Tandai kotak lainnya jika gejala tidak ada pada pilihan kotak diatasnya
  • Isi bagian keterangan untuk mengisi gejala jika gejala yang dirasakan tidak ada di pilihan

14. Tekan tombol 'submit' untuk mengirim informasi yang telah diisi.

15. Setelah Anda menekan tombol “submit”, dan setelah data terkirim, Anda akan kembali ke halaman HAC, dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) yang baru dibuat, pilih HAC tersebut untuk membuka pilihan, dan akan muncul jendela pilihan pada bagan bawah layar, pilih “Lihat HAC” untuk melihat HAC yang baru dibuat.

  • Tekan HAC untuk menampilkan meu pilihan
  • Tekan ‘lihat HAC’ untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barcode HAC
  • Tekan pilihan ‘Hapus HAC’ jika ternyata ada kesalahan pada informasi yang telah diisi dan ingin membuat HAC baru dengan informasi yang benar.

16. Pada tampilan HAC, menampilkan informasi yang telah Anda isi sebelumnya, jika terdapat kesalahan informasi, hapus HAC yang telah dibuat dari halaman sebelumnya, lalu buat HAC baru dengan informasi yang benar. Pada halaman ini, juga terdapat menu untuk menampilkan barkode HAC, tunjukkan barkode HAC terkait kepada petugas pada check point pemeriksaan.

  • Tekan tombol check untuk menunjukkan gejala gangguan kesehatan yang dirasakan
  • Tekan tombol bergambar printer untuk mencetak HAC
  • Tekan tombol QRCODE untuk menunjukkan barcode HAC kepada petugas pemeriksaan.

Baca Juga:  Kapal Laut Kembali Angkut Penumpang? Simak Aturan dan Syaratnya selama New Normal

Patuhi Peraturan dan Protokol Kesehatannya Agar Bepergian Lancar dan Aman

Jika perjalanan ingin dipermudah dan lancar tanpa halangan maka patuhi pula aturan, persyaratan dan protokol kesehatan yang ada dengan baik.  Persiapkan dokumen persyaratan untuk bepergian dalam negeri dari jauh-jauh hari biar Anda tidak keteteran ketika hari H tiba.

Jangan lupa juga jaga kesehatan juga mengonsumsi multivitamin baik sebelum, selama dan sesudah melakukan perjalanan dan bawa alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan cair dan semprotan disinfektan ketika bepergian.

Baca Juga: Sabar, Haji Tahun 2020 Batal. Begini Cara Urus Refund Biaya Haji Reguler dan Khusus

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement