Kamis 06 Aug 2020 04:25 WIB

Herbal tak Bisa Sembuhkan Covid-19, Ada Manfaat Lainnya?

Masyarakat diminta waspadai klaim obat atau herbal untuk menyembuhkan Covid-19.

Teh herbal (ilustrasi). Obat herbal atau jamu bisa membantu meringankan penyakit komorbid yang bisa memperparah kondisi pasien Covid-19, tidak menyembuhkan penyakit infeksi virus corona tipe baru..
Foto: templeilluminatus.com
Teh herbal (ilustrasi). Obat herbal atau jamu bisa membantu meringankan penyakit komorbid yang bisa memperparah kondisi pasien Covid-19, tidak menyembuhkan penyakit infeksi virus corona tipe baru..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan obat tradisional, herbal, dan jamu tidak dapat menyembuhkan Covid-19, penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus corona jenis baru. Herbal atau jamu hanya dapat membantu meringankan gejala-gejala komorbid atau penyakit penyerta.

"Covid-19 ini disebabkan oleh virus, jadi obat satu-satunya adalah antivirus dan sampai saat ini antivirus tersebut masih dalam proses penelitian," kata Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta pada Rabu.

Baca Juga

Menurut Akhmad, obat herbal atau jamu bisa membantu meringankan penyakit komorbid yang bisa memperparah kondisi pasien Covid-19. Hipertensi dan diabetes, contohnya.

"Jadi jamu bukan untuk menyembuhkan Covid-19 seperti informasi keliru beberapa hari ini, tetapi bisa dipakai untuk meringankan dan mencegah agar penyakit komorbid tidak menjadi lebih parah," tutur Akhmad.

Sementara itu, Direktur Standarisasi Obat dan Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Hutadjulu mengatakan, belum ada obat yang terindikasi untuk mengobati Covid-19. Ia meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terkait obat baik modern dan tradisional di tengah situasi pandemi di mana muncul pihak yang mengeklaim memiliki obat untuk mengobati penyakit Covid-19.

Masyarakat diharapkan menjadi awas dan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar dari BPOM, dan tanggal kedaluwarsa dari obat tersebut.

"Kalau masyarakat masih ragu-ragu apakah produk ini benar dan legal atau apakah klaim-klaimnya benar, bisa menghubungi Badan POM melalui telepon, surel, atau media sosial," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement