Sabtu 17 Jul 2010 07:51 WIB

Tuntut Keadilan, Indra Jalan Kaki dari Malang ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Seorang ayah melakukan aksi jalan kaki dari Kota Malang menuju Jakarta untuk menuntut keadilan dalam kasus tabrak lari yang diduga dilakukan oknum polisi hingga menyebabkan anak pertamanya meninggal dunia.

"Aksi ini merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh untuk menuntut keadilan atas kematian anak laki-laki saya karena hampir semua institusi hukum telah saya datangi namun tidak ada tindak lanjut yang berarti," kata Indra Azwan (51), saat singgah di Kota Semarang, Jumat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam melakukan jalan kaki tersebut, Indra hanya membawa sebuah tas ransel, bendera merah putih, sejumlah dokumen penting dan perbekalan secukupnya serta dua poster yang bertuliskan "Aksi Jalan Kaki Malang-Jakarta" dan "Korban Janji Gombal Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 17 Tahun Mencari Keadilan".

Ia mengatakan, peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan anak laki-lakinya bernama Rifki Andika (12) tewas seketika itu terjadi pada tanggal 8 Februari 1993 petang di Jalan Letjen S. Parman Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut dia. pelaku tabrak lari menggunakan mobil tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Sumantri yang sekarang bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

"Saya tahu pelaku seorang anggota Polri karena setelah menabrak anak saya ada seorang saksi yang melakukan pengejaran melihat yang bersangkutan masuk ke Mapolwil Malang untuk menjalankan tugasnya saat itu," katanya.

Berbagai upaya hukum selama bertahun-tahun telah ditempuh warga Jalan Genuk Watu Barat Gang II Nomor 95 Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur, namun tidak ada penyelesaian yang dirasa cukup adil dan memuaskan.

Ayah yang berprofesi sebagai loper surat kabar tersebut juga telah melaporkan ketidakadilan yang dialaminya ke sejumlah institusi hukum yang ada di Indonesia seperti Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, Kontras, Mahkamah Agung, dan lembaga bantuan hukum di kota-kota besar tapi hasilnya sama saja.

"Kasus kematian anak saya terkesan ditutup-tutupi, hal itu dibuktikan dengan baru digelarnya proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Madiun pada tahun 2008 dan pelaku divonis bebas dengan alasan kasus sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Selama proses persidangan berlangsung Indra juga tidak diizinkan mengikuti sidang dan salinan putusan pengadilan terhadap pelaku tabrak lari tersebut baru diperoleh dalam jangka waktu 2,5 tahun.

Sebelum melakukan aksi jalan kaki yang dimulai dari tempat tinggalnya pada tanggal 9 Juli 2010, ia mengaku sudah pernah menggelar aksi mogok makan di depan kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, pada tanggal 25 April 2010.

"Saya berharap dapat bertemu Presiden SBY secara langsung di Jakarta untuk menuntut keadilan terhadap kematian anak dan juga menuntut penegakan hukum bagi semua lapisan masyarakat," kata Indra.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement