Rabu 27 Jan 2021 10:04 WIB

KNEKS: Sebaiknya Spin Off UUS Perbankan Sukarela

Saat ini hanya Qatar yang menerapkan kewajiban spin-off untuk bank syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyebut kebijakan spin-off untuk Unit Usaha Syariah perbankan sebaiknya bersifat sukarela. Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat menyampaikan hasil penelaahan dan pengkajian yang komprehensif melibatkan semua stakeholders terkait.

"Dari hasil kajian kami, sebaiknya aksi spin-off UUS diserahkan ke masing-masing bank sebagai corporate action, karena tidak semua UUS siap untuk spin-off di 2023," katanya pada Republika.co.id, Rabu (27/1).

Baca Juga

Akhir tahun 2020, KNEKS telah mengadakan webinar terkait kewajiban spin-off UUS perbankan yang menampung berbagai masukan dari BUS hasil spin off, UUS, BPD, akademisi dan komunitas. KNEKS juga melakukan kajian internal terkait hal ini.

Taufik menambahkan, benchmark international juga menunjukkan hanya ada satu negara yaitu Qatar yang menerapkan kewajiban spin-off untuk bank syariah.  Selebihnya tetap mengakomodir full fledged bank syariah atau Bank Umum Syariah ataupun islamic windows (UUS).

Meski nantinya bersifat sukarela, industri dan regulator berkomitmen untuk meningkatkan portofolio perbankan syariah secara umum. Taufik menyebut strategi lain untuk membesarkan industri selain dari spin off.

"Dengan cara konsolidasi, sinergi dengan induk, digitalisasi produk dan layanan, integrasi dengan islamic social finance dan industri halal," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement