Rabu 11 May 2022 19:58 WIB

Bisakah Daging Sapi Terinfeksi Penyakit Kuku dan Mulut Dikonsumsi? Ini Kata Mentan

Virus PMK bukan merupakan penyakit zoonosis yang tidak menular kepada manusia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Tim kesehatan hewan memeriksa mulut ternak sapi sebelum dilakukan vaksinasi di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). Dinas Pertanian kabupaten Aceh Besar hingga Selasa (11/5) menemukan sebanyak 30 ekor ternak sapi terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah itu, sementara kasus tertinggi PMK ternak sapi terjadi di kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 1.767 ekor dalam pengawsasan dan perawatan dan kasus sapi mati sebanyak 16 ekor.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Tim kesehatan hewan memeriksa mulut ternak sapi sebelum dilakukan vaksinasi di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). Dinas Pertanian kabupaten Aceh Besar hingga Selasa (11/5) menemukan sebanyak 30 ekor ternak sapi terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah itu, sementara kasus tertinggi PMK ternak sapi terjadi di kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 1.767 ekor dalam pengawsasan dan perawatan dan kasus sapi mati sebanyak 16 ekor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan daging sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dapat dikonsumsi. Virus PMK bukan merupakan penyakit zoonosis sehingga tidak menular kepada manusia.

"PMK tidak menular ke manusia, lalu dagingnya berdasarkan penelitian itu masih aman dikonsumsi manusia," kata Syahrul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga

Syahrul menerangkan, hanya pada bagian organ tertentu yang tidak bisa dikonsumsi. "Tentu kaki tidak boleh, harus diamputasi dulu, lalu mulut termasuk bibir, lidah, dan jeroan tidak boleh," kata Syahrul menambahkan.

Karena itu, Syahrul mengatakan, Kementan juga akan mengawal seluruh rumah potong hewan ternak (RPH) agar pemotongan ternak sesuai standar rekomendasi. Selain itu, penjualan daging sapi secara liar, khususnya di daerah terjangkit PMK harus diberantas demi keamanan bersama. Pasalnya, virus PMK meski tak menular ke manusia, namun memiliki tingkat penyebaran sangat cepat kepada ternak.

"Penyebarannya bisa melalui udara, airborne jadi harus diisolasi antara 3 km sampai 100 km dari daerah terjangkit," katanya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah, hewan yang dapat tertular PMK hanya ternak yang berkuku terbelah. Di antaranya, sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Kementan, kata Nasrullah, segera menerbitkan petunjuk teknis untuk setiap daerah yang terjangkit PMK selama masa lockdown zonasi. Ada enam kabupaten yang diterapkan lockdown saat ini, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Petunjuk teknis itu juga membuat mengenai teknis pemotongan sapi yang terjangkit PMK.

"Semua tenaga medis sudah ada di lapangan dengan SOP ketat, akan didampingi tenaga medis sehingga peternak bisa diajari mana yang bisa dimakan, tidak bisa, dan seterusnya," kata dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement