Jumat 21 Jan 2022 23:37 WIB

PI Dukung Pengusutan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Agen pupuk diduga menjual pupuk subsidi ke orang yang bukan masuk ke kelompok tani.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petani menyiapkan pupuk NPK di area persawahan Gamping , Sleman, Yogyakarta, Kamis (13/1). Aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan 111 ton pupuk bersubsidi oleh dua agen pupuk nakal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petani menyiapkan pupuk NPK di area persawahan Gamping , Sleman, Yogyakarta, Kamis (13/1). Aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan 111 ton pupuk bersubsidi oleh dua agen pupuk nakal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PI Wijaya Laksana menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk yang telah menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan 111 ton pupuk bersubsidi oleh dua agen pupuk nakal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani dan tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Wijaya menyampaikan, pupuk bersubsidi saat ini sangat dibutuhkan petani yang tengah memasuki musim tanam dan melakukan pemupukan.

Baca Juga

"Kami dari produsen siap menindak tegas oknum-oknum kios yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi," ujar Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Adapun tindakan tegas dari Pupuk Indonesia, lanjut Wijaya, dapat berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja. 

Karena itu, Wijaya kembali menegaskan kepada jaringan distribusinya, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kata Wijaya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

"Masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi," ungkap Wijaya.

Wijaya juga mengimbau petani senantiasa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi jaringan Pupuk Indonesia grup yang  memiliki papan nama kios resmi. Selain itu, lanjut Wijaya, pada kios resmi juga tertera harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya mengajak petani untuk tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK. 

"Hal ini merupakan ketentuan mutlak dari pemerintah untuk bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi," ucap Wijaya.

Selain itu, kata Wijaya, Pupuk Indonesia juga mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap, terutama untuk mengungkap titik awal yang mana penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement