Selasa 10 Aug 2021 12:11 WIB

PPKM Diperpanjang Lagi, Akumindo: Sangat Merugikan Bagi UMKM

Akumindo meminta agar program bantuan dari pemerintah segera direalisasikan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menyelesaikan pembuatan mainan anak di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah meyatakan akan memberikan insentif UMKM Rp1,2 juta kepada 1 juta pelaku usaha mikro informal yang terdampak COVID-19 selama perpanjangan PPKM.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menyelesaikan pembuatan mainan anak di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah meyatakan akan memberikan insentif UMKM Rp1,2 juta kepada 1 juta pelaku usaha mikro informal yang terdampak COVID-19 selama perpanjangan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyayangkan langkah pemerintah yang memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Kebijakan yang diterapkan sejak 3 Juli lalu itu dinilai sangat merugikan bagi para pelaku usaha skala menengah hingga mikro.

"PPKM sangat merugikan bagi UMKM," kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun secara singkat kepada Republika.co.id, Senin (10/8).

Ikhsan mengatakan, seiring kebijakan pembatasan itu yang terus diperpanjang, saat ini sangat dibutuhkan bantuan usaha mikro kepada para pelaku UMKM. Ia pun meminta agar program-program bantuan yang sudah dialokasikan pemerintah untuk segera direalisasikan kepada para penerima.

"Segera dilaksanakan pencairan jangan ditunda-tunda lagi," ujarnya.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Luhut menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan puncak kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.

"Data yang di Jawa-Bali, penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8) malam.

Luhut juga menjelaskan pemerintah sudah berkoordinasi dengan semua pihak, baik ahli maupun asosiasi bisnis. "Keputusan detail inipun saya sudah komunikasi dengan berbagai pihak," tambah Luhut.

Ia juga menjelaskan, masih ada dua daerah yang masih menjadi perhatian pemerintah karena angka kasus penularan dan kematian masih tinggi. Luhut mengatakan, pemerintah perlu melakukan intervensi di dua wilayah tersebut.

Baca juga : TKA Masuk Saat PPKM, Legislator Kritik Imigrasi

"Masalah di Malang Raya dan Bali. Pemerintah segera melakukan intervensi di dua wilayah ini. Tim sedang bergerak ke sana. Saya juga akan pergi ke sana," ujar Luhut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement