Ahad 28 Mar 2021 07:51 WIB

OJK Ungkap Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 999,7 T

Debitur penerima restrukturisasi kredit perbankan mencapai 7,9 juta rekening.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung berjalan di samping susunan produk UMKM yang ditawarkan di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (26/2(. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit ke sektor mencapai 999 triliun.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pengunjung berjalan di samping susunan produk UMKM yang ditawarkan di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (26/2(. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit ke sektor mencapai 999 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 999,7 triliun per 8 Maret 2021. Tercatat, debitur yang menerima fasilitas restrukturisasi kredit perbankan mencapai 7,97 juta rekening.

"Jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Ahad (28/3).

Baca Juga

Wimboh merinci perbankan telah merestrukturisasi 6,17 juta debitur UMKM dengan total baki debet sebesar Rp 392,3 triliun. Sedangkan, jumlah debitur non UMKM yang direstrukturisasi sebanyak 1,8 juta debitur dengan baki debet Rp 607,5 triliun.

Selain perbankan, perusahaan pembiayaan juga telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 193,5 triliun atas 5,06 juta kontrak.

Sementara itu, nilai outstanding restrukturisasi kredit perbankan atau dikurangi nilai pelunasan sebesar Rp 825,8 triliun bagi 6,06 juta debitur per 31 Januari. Adapun jumlah ini sebesar 15,32 persen dari total kredit perbankan.

Detailnya, outstanding restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 328,1 triliun kepada 4,37 juta debitur. Sedangkan, outstanding restrukturisasi kredit non UMKM senilai Rp 497,7 triliun kepada 1,68 juta debitur.

"Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default (gagal bayar) dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ucapnya.

Saat ini, OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun. Adapun keputusan itu mempertimbangkan dunia usaha belum pulih sepenuhnya dari dampak covid-19.

"Perpanjangan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement