Selasa 01 Dec 2020 19:23 WIB

Ada RCEP, Eksportir Indonesia Hanya Perlu Satu SKA

SKA dibutuhkan agar bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan memberi keuntungan bagi pelaku usaha Indonesia dalam mengekspor berbagai produk mereka. Terkait perizinan ekspor, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam Surat Keterangan Asal (SKA) agar bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

“Hal itu berlaku untuk produk sama. Sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP,” jelas dia melalui keterangan resmi, Selasa (1/12).

Baca Juga

Mendag menambahkan, jika pelaku usaha Indonesia mempergunakannya secara maksimal, manfaat itu akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.Manfaat RCEP kedua yang ditekankan Agus yakni spill-over effect

Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP. “Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global," ujarnya. 

Agus menambahkan, Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect demi membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen. Berbagai produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP antara lain serat berbahan dasar tanaman, kertas dan bubur kertas, karet dan produk karet, beberapa produk mineral dan logam, jasa gas dan kelistrikan, produk kayu, dan produk makanan, termasuk hasil perikanan.

“Berbagai perjanjian yang kita ikuti, termasuk RCEP, menawarkan peluang untuk dimanfaatkan oleh anggotanya. Namun manfaat itu tidak datang sendiri, manfaat itu harus dikejar. Hal itu dapat kita lakukan hanya bila kita memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta perjanjian lainnya,” tutur Mendag. 

Pada 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar 84,4 miliar dolar AS. Sementara dari sisi impor, sebanyak 65,8 persen impor Indonesia dari negara RCEP, total impor Indonesia sendiri sebesar 102 miliar dolar AS. 

“Oleh sebab itu, RCEP sangat berpotensi memperkuat perdagangan kita dengan sesama negara anggota. Sekaligus memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement