Kamis 24 Sep 2020 17:07 WIB

Ekosistem Logistik Nasional Bisa Tekan Biaya Pengusaha

Efisiensi biaya logistik yang bakal terjadi mencapai Rp 402 miliar per tahun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah truk pengangkut logistik tujuan Sumatera antre menunggu giliran masuk kapal ferry. ilustrasi
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Sejumlah truk pengangkut logistik tujuan Sumatera antre menunggu giliran masuk kapal ferry. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan, sistem Ekosistem Logistik Nasional (NLE) yang kini tengah dibangun pemerintah akan sangat menguntungkan dunia usaha. Sebab, kolaborasi antara pemerintahan, sistem perbankan dengan asosiasi dalam NLE akan menyederhanakan proses bisnis dan menghilangkan repetisi yang akhirnya berdampak pada efisiensi waktu dan biaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, salah satu efisiensi bisa dicapai dalam kegiatan penerbitan Delivery Order (DO) dan Persetujuan Pengeluaran Petikemas (SP2). Sebelumnya, proses ini hanya dilakukan secara manual dengan jam pelayanan terbatas, yaitu jam kerja.

Baca Juga

Tapi, dalam NLE, kegiatan tersebut akan dilakukan secara online, sehingga proses penerbitan dan persetujuan bisa dilakukan non-stop. Dalam hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan basis data tahun lalu, akan terjadi efisiensi biaya hingga Rp 402 miliar per tahun.

"Dari sisi waktu, 91 persen jauh efisien," kata Sri dalam Konferensi Pers Bersama Ekosistem Logistik Nasional secara virtual, Kamis (24/9).

Efisiensi juga akan terjadi pada kegiatan pemesanan truk. Pemesanan akan dialihkan dari manual menjadi online berbasis web. Reformasi ini memungkinkan dunia usaha menghemat Rp 975 miliar per tahun dan menghemat waktu sampai dengan 50 persen.

Proses penyampaian dokumen clearance dan pemeriksaan barang yang dilakukan Bea Cukai dengan Karantina pun akan menjadi lebih cepat. Sebelumnya, pengusaha harus menduplikasi dokumen dan melalui proses pemeriksaan dua instansi, yakni Bea Cukai dan Karantina. Melalui NLE, prosesnya cukup single submission (pemberitahuan tunggal) dengan single/joint inspection.

Sri menjelaskan, proses yang lebih terkoordinasi dalam satu sistem ini akan mengurangi beban pada dunia usaha hampir Rp 85 miliar per tahun. Data ini didapatkan dari hasil uji coba di tiga pelabuhan. "Dengan waktu jauh lebih singkat, antara 35 persen sampai 56 persen lebih singkat," ucapnya.

Single submission juga dilakukan pada kegiatan pengangkutan. Sebelumnya, saat keberangkatan/ kedatangan kapal dan bongkar/ muat barang, pengusaha harus menduplikasi dokumen untuk tujuh instansi terlebih dahulu. Di antaranya Bea Cukai, Imigrasi hingga Terminal Operator.

Proses yang repetitif ini menyebabkan biaya operasional menjadi tinggi. Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melalui proses duplikasi dan repetisi itu mencapai Rp 70 miliar. Dengan pemberitahuan tunggal, perusahaan tidak harus pergi ke tiap instansi. Pengangkut cukup menyampaikan data sekali melalui platform yang akan mendistribusikannya kepada seluruh instansi/ lembaga bersangkutan.

Proses yang lebih sederhana itu memungkinkan pengusaha bisa melakukan efisiensi sampai Rp 60 miliar. "Waktunya pun lebih efisien, di mana si pelaku usaha tidak perlu ke masing-masing instansi," tutur Sri.

Perhitungan efisiensi juga dilakukan Kemenkeu terhadap Batam Logistic Ecosystem yang merupakan bagian dari NLE. Salah satunya terhadap kegiatan perizinan Ship to Ship (STS)/Floating Storage Unit (FSU).

Sebelumnya, proses ini harus dilakukan secara manual ke beberapa K/L yang membutuhkan waktu pengurusan tiga hari. Tapi, setelah pemberitahuan tunggal, waktu pengurusannya hanya satu hari atau terjadi efisiensi waktu 70 persen. "Kita harapkan, bisa dikurangi jadi beberapa jam, sehingga kita akan dapatkan maksimum efisiensi yang diperoleh," ucap Sri.

Terakhir, sistem perizinan dan potong kuota antara Bea Cukai dengan BP Batam akan terintegrasi dengan single submission. Pembaharuan ini akan membuat dunia usaha butuh waktu validasi 30 menit, dari sebelumnya satu hari. Artinya, ada 94 persen efisiensi dari sisi waktu yang bisa diperoleh pelaku usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement