Ahad 20 Sep 2020 10:44 WIB

Industri Dorong Konsumen Beli Ponsel Resmi

Pengendalian IMEI memberikan kepastian hukum pada operator.

Suasana pusat penjualan ponsel di Jakarta, Selasa (15/9). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memberlakukan aturan validasi Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memblokir ponsel ilegal atau pasar gelap pada Selasa (15/9/2020).
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Suasana pusat penjualan ponsel di Jakarta, Selasa (15/9). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memberlakukan aturan validasi Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memblokir ponsel ilegal atau pasar gelap pada Selasa (15/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah awal pekan ini resmi memberlakukan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel pintar. Kebijakan ini disambut baik oleh industri.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Hal tersebut juga disepakati para produsen dan distributor ponsel Indonesia untuk mengajak konsumen membeli ponsel di gerai resmi dan menghindari pembelian di pasar ilegal (black market).

Baca Juga

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," tulis pemerintah dalam pernyataan bersama.

Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma, melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen. "Kami sangat mendukung implementasi regulasi pemblokiran IMEI unit ilegal yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Edy kepada Antara, Ahad (20/9).

Edy juga menganjurkan konsumen untuk melakukan pembelian melalui toko-toko resmi perusahaan, atau melalui kanal resmi di situs penjualan atau e-commerce.

"Untuk menjamin autentikasi produk, serta kualitas produk yang sesuai dengan standar produksi Vivo," dia melanjutkan.

PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angieszca, mengatakan bahwa semua smartphone mereka diproduksi dan dirakit di pabrik di Indonesia sehingga semua ponselnya dijamin terdaftar IMEI.

"Realme pasti mematuhi peraturan yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada smartphone Realme di pasaran yang tidak terdaftar Kemenperin," kata Krisva.

Head of PR Xiaomi Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah dalam menghalau peredaran smartphone tidak resmi berdasarkan nomor IMEI.

Xiaomi juga mengambil langkah untuk membendung peredaran smartphone tidak resmi dengan selalu bekerja sama mendukung upaya dari pemerintah.

"Termasuk menambah channel penjualan baik online maupun retail. Kami juga selalu mengedukasi konsumen di Indonesia agar membeli produk resmi," ujar Stephanie.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement