Selasa 18 Jan 2022 08:42 WIB

Dapat Anggaran Jumbo, Kemenkes Bentuk Biro Pengadaan Tersentralisasi

Kemenkes tahun ini raih anggaran Rp 96 triliun dimana Rp 50 triliun untuk barang jasa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kementerian Kesehatan saat ini dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir. Biro ini merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya akan mulai beroperasi di bulan Februari 2022.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kementerian Kesehatan saat ini dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir. Biro ini merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya akan mulai beroperasi di bulan Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan saat ini dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir. Biro ini merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya akan mulai beroperasi di bulan Februari 2022.

Pada tahun ini, Kementerian Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran rutin sebesar Rp 96,85 triliun dimana sekitar Rp 50 trilliun digunakan untuk belanja barang dan jasa. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan alokasi tersebut merupakan angka yang besar dan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan dengan maksimal.

Baca Juga

"Anggaran itu besar sekali dan dapat mengurangi antara lain angka kematian akibat sakit jantung yang membutuhkan anggaran tidak sampai Rp 2 triliun. Begitupun dengan penyakit lainnya. Jadi bagaimana saat ini kita memastikan uang yang begitu besar dimanfaatkan untuk rakyat," katanya dalam keterangan, Senin (17/1/2022).

Tahun 2022 semua anggaran kesehatan digunakan untuk pandemi dan penguatan program kesehatan."Anggaran belanja kesehatan dalam APBN 2022 harus kita dukung dengan pola baru termasuk pengadaan proses barang dan jasa dengan efektif efisien dan akuntabel," ucap Menkes Budi.

Untuk meningkatkan pelayanan dengan kualitas yang tinggi maka diperlukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa di bawah Sekretaris Jenderal. Biro ini memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan, dan pembimbingan teknis.

Menkes Budi mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa, antara lain sistem formal melalui pengelolaan barang dan jasa tersentralisasi dan sistem moral melalui kesadaran dan pemahaman untuk tidak melakukan korupsi.

"Ke depan kita harus memastikan, siapa pun yang menjabat di Kemenkes harus memiliki sistem moral yang baik," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement