Kamis 09 Dec 2021 02:07 WIB

BI Buka Pemesanan Penukaran Uang Rusak Secara Daring

Penukaran dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Teller menghitung uang rupiah (ilustrasi). Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak secara daring mulai 9 Desember 2021
Foto: Republika/Prayogi
Teller menghitung uang rupiah (ilustrasi). Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak secara daring mulai 9 Desember 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak secara daring. Mulai 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan pemesanan melalui laman pintar.bi.go.id. Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

Baca Juga

"Juga untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat," katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/12).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar. Masyarakat kemudian melakukan penukaran sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Penukaran dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Dengan layanan yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement