Kamis 15 Apr 2021 12:13 WIB

Obral Insentif Pajak, CORE: Pemerintah Harus Selektif

Insentif pajak cenderung akan berdampak lebih besar ke kelompok kelas menengah atas.

Pemerintah memperluas program insentif pajak.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memperluas program insentif pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif pajak yang akan diperpanjang pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 telah berlaku sejak 1 Februari 2021.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menilai insentif yang memang sering digunakan untuk mendorong memulihkan ekonomi, hanya saja memang kebijakan insentif pajak memiliki dampak yang berbeda antara kelas pendapatan. 

Baca Juga

“Misalnya, jika kita berbicara kelas menengah ke atas, insentif pajak cenderung akan berdampak lebih besar kepada kelompok ini, karena pada umunnya nominal pajak yang terpotong dari kelompok pendapatan ini cukup besar, sehingga seringkali bisa mendorong keinginan mereka untuk melakukan konsumsi misalnya (kemudian bisa mendorong proses pemulihan ekonomi),” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/4).

Namun kasusnya berbeda bagi kelompok menengah ke bawah, menurut Yusuf, insentif pajak biasanya bersifat potongan dari tempat wajib pajak bekerja, dari kacamata perusahaan ini tentu akan mengurangi beban mereka. Namun dampak ke karyawanannya sendiri relatif masih lebih kecil. 

“Makanya beberapa studi menunjukkan insentif pajak kelas ini (seperti misalnya kenaikan PTKP) ini tidak begitu optimal. Atas dasar itu jika ingin dilanjutkan maka insentif pajak ini memang perlu dipilihan berdasarkan sektor penerima dan juga subjek pajaknya,” ungkapnya,

Menyoal kemampuan APBN, menurutnya, saat ini dan tahun mendatang masih belum kembali seperti sebelum terjadinya pandemi. Maka besar potensinya dalam dua tahun ini APBN akan mengalami defisit yang cukup besar dan bahkan di atas tiga. 

“Tantangannya tentu bagaimana menyediakan pembiayaan yang tepat kebutuhan belanja yang besar karena sisi lain, pemerintah juga harus memberikan insentif pajak. Akhirnya merancang kebijakan pembiayaan utang yang prudent, merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan oleh pemerintah, mendorong peneribitan SBN denominasi rupiah dengan kepemilikan domestik merupaka beberapa diantara kebijakan yang bisa dipilih oleh pemerintah,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement