Jumat 05 Mar 2021 14:21 WIB

Kemenkeu-BPKP Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara

Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pengawasan atas pengelolaan keuangan negara.
Foto: Republika/Prayogi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pengawasan atas pengelolaan keuangan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pengawasan atas pengelolaan keuangan negara. Adapun kerja sama kerja sama tersebut juga dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (5/3) pada tahun ini pemerintah masih menggunakan APBN sebagai instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dari krisis pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 699,43 triliun atau naik 21 persen dari realisasi sementara program PEN tahun lalu sebesar Rp 579,78 triliun.

Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha. Penandatanganan dilakukan karena perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen seperti pembuat kebijakan, pelaksana program, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK.

Pengawasan ini juga melibatkan peran aktif masyarakat selaku beneficiaries dari program maupun civil society untuk menjalankan peran kontrol sosial.

 

“Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan,” tulisnya.

Kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan APIP Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU agar bersama-sama melakukan pengawasan yang efektif. Oleh sebab itu nota kesepahaman ini mencakup ruang lingkup berbagai hal mulai dari pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, dan pertukaran data dan informasi.

Kemudian juga mencakup peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement