Selasa 19 Jan 2021 11:53 WIB

Awal 2021, Restrukturisasi Perbankan Dekati Rp 1.000 Triliun

Debitur non-UMKM masih mendominasi program restrukturisasi kredit perbankan

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971,1 triliun per 4 Januari 2021. Adapun jumlah restrukturisasi tersebut telah menjangkau 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi berasal dari UMKM sebesar 77 persen atau 5,81 juta. Sedangkan bagi debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan. 

Baca Juga

“Nilai restrukturisasi Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas," ujarnya saat acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).

Berdasarkan besaran nominal baki debit masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit bagi debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi dan debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun. 

Adapun aturan restrukturisasi diatur dalam POJK 11/2020 ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur pada masa pandemi. “Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan menjaga likuiditas. Diharapkan perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret 2022 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement