Rabu 12 Aug 2020 13:03 WIB

Jasindo Fasilitasi Layanan Asuransi Digital Bagi Petani

Para petani dapat melindungi dari risiko kerugian usaha tani padi akibat gagal panen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petani Indonesia. Jasindo menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) khusus asuransi pertanian.
Foto: Tahta/Republika
Petani Indonesia. Jasindo menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) khusus asuransi pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo berupaya memfokuskan layanan digitalisasi pada tahun ini. Salah satunya dengan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) khusus asuransi pertanian.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara mengatakan aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

Baca Juga

“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas akan sangat terjaga. Hal ini karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melaui aplikasi ini,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (12/8).

Diwe menjelaskan pada aplikasi ini terdapat beberapa fitur seperti pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.

“Aplikasi SIAP akan memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim,” jelasnya.

Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Khususnya Pelaksanaan Strategi Perlindungan Petani Melalui Asuransi Pertanian

“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” ucapnya.

Nantinya, lanjut Diwe, ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen. Adapun besaran ganti rugi senilai Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

“Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional. Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19, sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement