Jumat 07 Aug 2020 15:41 WIB

Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu tidak Batasi Pinjaman Daerah

Baru ada empat pemda meggunakan fasilitas pinjaman PEN daerah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Program pemulihan ekonomi nasional
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program pemulihan ekonomi nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keleluasan bagi daerah untuk mengajukan bantuan melalui program pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah. Kemenkeu bahkan memastikan tidak akan memberikan batasan bagi pemerintah daerah (pemda) yang ingin memanfaatkan fasilitas itu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, keleluasaan tersebut diberikan mengingat banyak daerah kini mengalami tekanan dari sisi pendapatan akibat pandemi Covid-19. "Kami tidak berikan (batasan), semua tergantung usulan pemerintah daerah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Baca Juga

Hanya saja, Prima menekankan, usulan yang disampaikan pemda belum tentu disepakati 100 persen. Sebab, besaran yang disetujui akan melihat pada tingkatan kebutuhan tiap daerah dalam melakukan suatu program maupun kegiatan.

Sebelum mencapai kesepakatan, Prima mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kalibrasi terhadap program dan kegiatan yang diajukan daerah untuk mendapatkan pinjaman. Apabila sudah mendapatkan hasil kalibrasi, baru pemerintah mencairkan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Prima menegaskan, program dan kegiatan yang bisa mendapatkan pinjaman harus sudah ada dalam rencana pembangunan tiap daerah. Ketentuan ini ditetapkan agar pemerintah pusat bisa melihat kebutuhannya secara lebih detail. "Jadi, bukan create program baru yang kemudian dimasukkan sebagai usulan. Ini harus basis kebutuhan, bukan cita-cita," katanya.

Sampai saat ini, baru ada empat pemda yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT SMI terkait pinjaman PEN daerah. Dua di antaranya adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang melakukan penandatanganan pada Senin (27/7).

Sementara pemerintah DKI Jakarta mengajukan Rp 12,5 triliun, pemerintah Jawa Barat mengusulkan pinjaman Rp 4 triliun. Pinjaman akan dibagi ke dua tahap, yakni tahun ini dan tahun depan.

Baru-baru ini, pemerintah provinsi Banten juga sudah melakukan penandatanganan dengan PT SMI dengan jumlah yang diajukan mencapai Rp 4 triliun untuk 2020 dan tahun depan. Daerah terakhir yang disebutkan Prima adalah Nusa Tenggara Timur. Hanya saja, Prima tidak menyebutkan berapa besaran pinjaman yang diajukan.

Selain empat daerah ini, Prima menuturkan, banyak daerah yang sudah membicarakan di level pemda dan berkomunikasi dengan Kemenkeu mengenai pinjaman PEN daerah. Salah satunya, Jawa Timur.

Sedangkan, daerah lain masih dalam tahap mempelajari skema pinjaman mengingat ini merupakan program baru. "Jadi, pemda mungkin agak kaget juga apakah benar pemerintah pusat kasih pinjaman nol persen," ucap Prima.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pagu anggaran pemerintah untuk memberikan pinjaman ke pemda dalam pemulihan ekonomi nasional pada 2020 sebesar Rp 15 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun berasal dari APBN 2020 yang akan diteruspinjamkan ke daerah dan sisanya berasal dari pendanaan PT SMI sendiri.

Sementara itu, untuk tahun depan, Sri mengatakan, pemerintah masih akan menyesuaikan pengajuan daerah dengan kebutuhan anggaran pemerintah pusat.

"Kami selesaikan RUU APBN 2021 terlebih dahulu. Jadi, kami bisa desain agar dukungan ke daerah tetap dilakukan," tuturnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (27/7).

Program pinjaman tidak akan berhenti pada dua provinsi. Sri mengatakan, pemerintah pusat sedang menunggu ‘proposal resmi’ dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang juga mengalami tekanan signifikan akibat pandemi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement