Kamis 28 May 2020 12:14 WIB

OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 458 Triliun

Restrukturisasi kredit dilakukan oleh 95 bank kepada 4,9 juta debitur.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 18 Mei 2020 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur. Nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.
Foto: Tim Infografis Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 18 Mei 2020 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur. Nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 18 Mei 2020 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur. Nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.

"Sementara untuk perusahaan pembiayaan hingga posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5). 

Baca Juga

Data tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan yang merupakan implementasi kebijakan yang diterbitkan OJK. Kebijakan itu diharapkan memudahkan pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

OJK juga kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Kebijakan stimulus lanjutan ini, lanjut dia, dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

OJK sangat berharap penanganan COVID-19 dapat segera mewujudkan aktivitas normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga, OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah, dan Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement