Jumat 02 Oct 2020 02:10 WIB

KoinWorks: Jangan Tergiur Pinjaman yang Ditawarkan Via SMS

Fintech legal tidak menawarkan pinjaman melalui SMS.

Fintech ilegal (Ilustrasi). Masyarakat juga perlu menghindari mengakses penawaran layanan pinjaman melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah, seperti melalui SMS, direct message (DM) di media sosial, sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal, dan juga situs internet tidak resmi.
Foto: Republika
Fintech ilegal (Ilustrasi). Masyarakat juga perlu menghindari mengakses penawaran layanan pinjaman melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah, seperti melalui SMS, direct message (DM) di media sosial, sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal, dan juga situs internet tidak resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat perlu memiliki literasi keuangan digital yang baik. Berbekal pemahaman tersebut, publik bisa terhindar dari tawaran-tawaran pinjaman ilegal via layanan pesan singkat (SMS).

"Literasi keuangan digital yang baik di masyarakat pada dasarnya akan sangat membantu mengurangi kerugian dan keresahan masyarakat akan maraknya tawaran pinjaman ilegal via SMS yang terjadi belakangan ini," ujar Chief of Marketing Officer, KoinWorks Jonathan Bryan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Jonathan, KoinWorks yang memang fokus pada ragam produk finansial untuk personal dan pelaku bisnis, tidak pernah melakukan kegiatan pemasaran melalui SMS. Pihaknya tidak menawarkan pinjaman melalui SMS.

"Kami selalu fokus pada edukasi terkait kebutuhan finansial dari setiap pengguna ataupun calon pengguna agar dapat menemukan produk yang cocok sesuai dengan kebutuhan finansialnya," katanya.

 

Di tengah perubahan perilaku masyarakat yang kini mulai lebih memanfaatkan teknologi digital dalam bertransaksi di masa pandemi, penggunaan akan platform fintech pun mengalami dampak kenaikan. Menurut Jonathan, akselerasi pemanfaatan platform fintech ini selayaknya didukung oleh literasi keuangan, khususnya keuangan digital, melihat maraknya modus kejahatan yang dilakukan oleh platform fintech ilegal.

Jonathan mengimbau agar masyarakat memeriksa status perizinan platform fintech di otoritas yang berwenang, seperti OJK atau Bank Indonesia. Masyarakat juga perlu menghindari mengakses penawaran layanan pinjaman melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah, seperti melalui SMS, direct message (DM) di media sosial, sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal, dan juga situs internet tidak resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk secara aktif mengawasi praktik fintech ilegal dengan sigap melaporkan kepada penegak hukum bila menemukan layanan fintech yang meresahkan. KoinWorkstelah meluncurkan e-book “Peran Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan” hasil kerjasama dengan Dewan Sekretariat Nasional Keuangan Inklusif (DSNKI) yang juga menjelaskan mengenai pemilihan lembaga keuangan yang tepat, sehingga masyarakat terhindar dari risiko kejahatan di sektor keuangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement