Rabu 23 Sep 2020 13:13 WIB

Kredit Bermasalah Fintech Lending Meningkat Selama Pandemi

Memingkatnya rasio kredit bermasalah fintech lending masih dinilai wajar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kredit bermasalah atau wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat selama masa pandemi Covid-19. Tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada Maret 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juli 2020, TWP di atas 90 hari industri fintech P2P lending tercatat naik menjadi sebesar 7,99 persen. Hal ini turut berdampak terhadap Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) yang turun menjadi 92,01 persen.

Baca Juga

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menilai wajar terjadinya peningkatan rasio kredit bermasalah di industri fintech lending saat ini. Sebabnya, banyak nasabah atau perusahaan mengalami penurunan pendapatan seiring pandemi.

Adrian mengatakan penurunan kualitas pembayaran bukan hanya terjadi di industri fintech lending, tetapi juga di lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan multifinance. "Hal ini seiring dengan imbas pandemi Covid-19," kata Adrian, Rabu (23/9).

Menurut Adrian, TKB yang berada di level 92 persen dan TWP di bawah 8 persen masih dinilai wajar untuk industri fintech lending. Adrian menegaskan, tingkat rasio ini perlu tetap dijaga agar kualitas pembayaran tetap baik.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan sudah menjadi tugas asosiasi dan seluruh anggota penyelenggara fintech P2P lending untuk menjaga agar TWP tidak menyentuh di atas rentang 8 persen. Tumbur meyakini, rasio TWP akan membaik sejalan dengan meningkatnya nilai penyaluran pinjaman.

"Sesuai ciri khas industri fintech lending, yakni memiliki artificial intelligent dengan credit scoring yang dinamis, yang bergerak langsung berubah sesuai profil konsumen terkini," ujar Tumbur.

Tumbur menambahkan disburshment atau penyaluran pinjaman dari para anggota AFPI berkurang dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Outstanding pinjaman per Juli 2020 menjadi Rp 11,93 triliun atau turun 11,69 persen dari posisi awal tahun yakni Januari 2020 yang masih Rp 13,51 triliun.

Dari sisi akumulasi pinjaman, per Juli 2020 tercatat Rp 116,97 triliun, atau naik 32,36 persen dari posisi Januari 2020 yang masih Rp 88,37 triliun. Peningkatan akumulasi pinjaman periode Juli 2020 ini lebih kecil ketimbang akumulasi periode Juli 2019 yang sebesar 91,48 persen dari posisi Januari 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement