Sabtu 19 Jun 2021 11:53 WIB

Nestlé Dinyatakan tak Bersalah dalam Tuduhan Perbudakan

Pria Afrika menuduh Nestle melanggengkan perdagangan budak untuk menjaga harga kakao.

Rep: Idealisa Masyrafina / Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja menunjukkan biji kakao yang sedang dikeringkan. ilustrasi
Foto: BASRI MARZUKI/ANTARA
Pekerja menunjukkan biji kakao yang sedang dikeringkan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Raksasa makanan Nestlé USA dan Cargill dinyatakan tak bersalah dalam tuduhan perbudakan anak di industri kakao. Mahkamah Agung AS memutuskan dua perusahaan itu tidak dapat dituntut atas perbudakan anak di pertanian Afrika tempat mereka membeli kakao.

Enam pria Afrika menuduh bahwa mereka diperdagangkan dari Mali dan dipaksa bekerja di perkebunan kakao di Pantai Gading. Kelompok itu mengatakan bahwa kedua perusahaan itu melanggengkan perdagangan budak untuk menjaga harga kakao tetap rendah.

Baca Juga

Pengadilan memutuskan bahwa kedua perusahaan tidak memiliki kedudukan karena kejadian itu terjadi di luar AS, dilansir di BBC, Jumat (18/6).

 

Sekitar 70 persen kakao dunia diproduksi di Afrika Barat, dan sebagian besar diekspor ke Amerika. Diperkirakan 1,56 juta anak bekerja di perkebunan kakao di Pantai Gading dan Ghana, menurut laporan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja AS tahun lalu.

Dalam gugatannya, enam laki-laki tersebut menuduh bahwa mereka dipaksa bekerja di kebun kakao selama 12-14 jam sehari. Mereka juga mengatakan bahwa mereka dijaga di bawah penjagaan bersenjata saat mereka tidur, untuk mencegah mereka melarikan diri, dan dibayar sedikit di luar makanan pokok.

 

Dalam keputusannya, yang ditulis oleh Hakim Clarence Thomas, pengadilan memutuskan bahwa meskipun Nestlé USA dan Cargill menyediakan pertanian dengan sumber daya teknis dan keuangan, tidak ada bukti bahwa keputusan bisnis yang dibuat di AS menyebabkan kerja paksa laki-laki.

Bagi para aktivis yang telah berjuang melawan perusahaan cokelat selama bertahun-tahun, keputusan itu merupakan pukulan telak.

"Mereka memutuskan anggaran, mereka memutuskan perencanaan, pada aspek bisnis, semua hal itu dilakukan dari AS," kata Terry Collingsworth, direktur eksekutif Advokat Hak Internasional.

Collingsworth mengatakan tim hukumnya akan mengajukan gugatan baru, menuduh bahwa banyak keputusan yang dibuat oleh Nestlé dan Cargill di AS membantu membuka jalan bagi penggunaan budak anak di Pantai Gading.

Dalam sebuah pernyataan, Nestlé USA mengatakan tidak pernah terlibat dalam pekerja anak dan tetap tidak tergoyahkan dalam dedikasinya untuk memerangi pekerja anak di industri kakao.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement