Selasa 26 Oct 2021 03:30 WIB

Lazismu: Bantuan bagi Korban Pinjol Masih Sangat Terbatas

OJK menerima banyak aduan terkait pinjol.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Lazismu: Bantuan bagi Korban Pinjol Masih Sangat Terbatas. Foto:   (ilustrasi) logo lazismu muhammadiyah
Foto: tangkapan layar filantropi indonesia
Lazismu: Bantuan bagi Korban Pinjol Masih Sangat Terbatas. Foto: (ilustrasi) logo lazismu muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Sejak 2019 hingga Oktober 2021, setidaknya ada 19.711 aguan yang dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari hampir 20.000 asuan pinjol ilegal, 9.270 atau 47,03 persennya masuk kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97 persen masuk kategori sedang dan ringan. 

Direktur Korporat dan Kelembagaan Lazismu Pusat Edi Suryanto mengatakan, Lazismu telah memiliki program khusus untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Namun dia mengakui bahwa hingga saat ini pengalokasian bantuan tersebut masih sangat terbatas. 

Baca Juga

“Kita ada, tapi alokasinya masih sangat terbatas, karena masih kita ambilkan dari alokasi insidental, belom terprogram,” ujar Edi kepada Republika, Senin (25/10). 

Dia mengatakan, bantuan rata-rata diberikan kepada para korban yang mengajukan permohonan bantuan ke Lazismu. Namun karena kurangnya sosialisasi, program bantuan tersebut masih belum banyak dimanfaatkan. 

“Rata-rata korban pinjol yang mengajukan permohonan layak dibantu. Ada beberapa yang kita lunasi,” kata dia.

“Karena teror pinjol semakin parah. Rencananya kita agendakan ngobrol dengan Lembaga Hukum buat advokasi,” sambungnya.

Sementara itu, GM Layanan Sosial Dompet Dhuafa Juperta Panji Utama mengatakan, Dompet Dhuafa tidak memiliki program yang khusus menyasar korban-korban pinjol. Menurutnya, terdapat banyak pertimbangan untuk mencetuskan program bantuan bagi korban pinjol. 

“Tidak ada program khusus untuk ini (korban pinjol). Karena kasus seperti ini kami kategorikan ke dalam kategori bantuan gharimin. Tentu dengan S & K berlaku,” jelasnya. 

“DD membantu kaum duafa sesuai asnaf yang ditetapkan Islam dan perundang-undangan zakat,” sambungnya. 

Bantuan yang disalurkan, kata dia, harus sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan penghimpun dana yang diamanahkan donatur kepada DD. Di sisi lain, program edukasi kepada kaum dhuafa dan masyarakat umum tentang pentingnya bekerja produktif sesuai syariah, antiriba, dan berlandas pada kesabaran terus dilakukan, bahkan jauh sebelum kemunculan oknum-oknum pinjol, kata dia. 

“Program edukasi kepada kaum duafa dan masyarakat lainnya tentang pentingnya tetap bekerja/produktif sesuai syariah, antiriba, dan sabar dalam meraih rezeki sudah DD laksanakan di Jabodetabek jauh sebelum korban pinjol bermunculan.” ujarnya.

“Mudah-mudahan kebijakan pemerintah yang sudah dipublikasikan belakangan ini, benar-benar dapat terlaksana,” sambungnya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjamin perlindungan bagi para korban pinjaman online (pinjol) yang semakin menjamur. 

“Polisi akan memberikan perlindungan. Pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang. Siapa yang menjadi korban dan teror jangan takut untuk menyampaikan laporan, menyampaikan informasi kepada kepolisian. Saya tahu Polri sangat proaktif, tapi kalau masih ada yang terlewat silakan lapor proaktif," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Sementara itu, Ketua OJK, Wimboh Santoso mengatakan, selama ini OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI rajin melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, dan menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, tegasnya.

“SWI juga melakukan pelarangan payment gateway. Untuk proses hukum pelaku pinjol ilegal, mereka bekerja sama dengan Polisi,” kata dia. 

Baca juga : Peluru 2024 untuk Anies Baswedan

Untuk memaksimalkan pemberantasan pinjol ilegal, OJK menggandeng Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM. “Ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman oleh pinjol ilegal," jelas Wimboh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement