Senin 12 Oct 2020 20:16 WIB

FOZ Soroti Dampak Cipta Kerja Terhadap Zakat

UU Cipta Kerja berpotensi memperbesar kesenjangan kesejahteraan

Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyoroti dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap zakat yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat secara merata. Bambang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (12/10), mengatakan UU Cipta Kerja berpotensi memperbesar kesenjangan kesejahteraan dan menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru.

"Dengan dicabutnya pengaturan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat Indonesia, khususnya karyawan dan pekerja, di mana amil selaku pengelola lembaga zakat termasuk di dalamnya," kata dia merujuk potensi dampak penerapan UU Ciptaker terhadap upaya pemberdayaan masyarakat dhuafa.

Baca Juga

Ia mengatakan Forum Zakat melalui anggotanya yang tersebar di seluruh provinsi turut aktif dalam melakukan giat kemanusiaan dan pengurangan risiko bencana di setiap titik kejadian bencana.

Forum Zakat, kata dia, memandang dicabutnya norma hukum terkait perlindungan ekologis dalam UU Ciptaker dapat menyumbang pada peningkatan bencana alam akibat kerusakan lingkungan. Lebih lanjut berpotensi meningkatkan jumlah korban akibat bencana tersebut.

Untuk itu, Bambang mengatakan Forum Zakat mendorong peran aktif negara dalam melakukan perlindungan dan penghormatan atas hak masyarakat untuk mendapatkan akses ekonomi yang berkeadilan, lingkungan yang asri dan berkelanjutan serta perlindungan sosial bagi masyarakat dhuafa.

Bambang mengatakan Forum Zakat sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat di Indonesia bersama 145 anggota lembaga tersebar di 21 FOZ Wilayah dan sembilan FOZ Daerah berbagi pandangan terkait UU Cipta Kerja tersebut. "Forum Zakat menolak UU Cipta Kerja yang berpotensi meningkatkan kesenjangan ekonomi antarmasyarakat, menyebabkan kantong-kantong kemiskinan baru, pengabaian peran negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat serta memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement