Rabu 07 Dec 2022 17:11 WIB

MUI: Penentuan Halal Dilakukan Ahli Agama

Rakornas Komisi Fatwa juga menjadi ajang konsolidasi untuk penguatan internal Komisi Fatwa MUI.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Ketentuan halal merupakan urusan keagamaan. Karena itu, penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan.  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan hal itu saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa se-Indonesia di Jakarta, Senin (5/12). "Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement