JAKARTA – Ketentuan halal merupakan urusan keagamaan. Karena itu, penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan hal itu saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa se-Indonesia di Jakarta, Senin (5/12). "Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan...
Berita Lainnya