Rabu 29 Jun 2022 16:24 WIB

MUI Tunggu Permintaan Resmi Bahas Fatwa Ganja Medis

MUI akan melakukan kajian dan penelaahan serta musyawarah untuk memutuskan hukumnya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis. MUI Tunggu Permintaan Resmi Bahas Fatwa Ganja Medis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis. MUI Tunggu Permintaan Resmi Bahas Fatwa Ganja Medis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, MUI siap membahas fatwa penggunaan ganja untuk keperluan medis. MUI masih menunggu permintaan resmi terkait hal tersebut untuk kemudian meresponsnya dengan melakukan kajian dengan pihak-pihak terkait.

"Kami menunggu permintaan resminya. Kemudian nanti baru kita merespons untuk mengkaji dari pihak terkait, terutama dari mustafti peminta fatwanya. Artinya kalau DPR yang minta ya DPR, kalau pemerintah ya pemerintah," ujar Cholil kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Para pihak tersebut akan diundang untuk melihat persoalan-persoalan yang ada. MUI, kata dia, nantinya juga akan mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut. Dari sana, MUI akan melakukan kajian dan penelaahan serta musyawarah untuk memutuskan hukumnya.

"Tentu kita mengapresiasi pemerintah, Wapres yang telah melihat kondisi dan kenyataan yang mau diterapkan di Indonesia dari perspektif hukum Islam," ujar dia.

Sebelumnya, MUI akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis. Fatwa legalisasi ganja medis penting agar penggunaannya tidak mendatangkan masalah.

"MUI ada putusan memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi. "Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," ujar Ma'ruf.

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement