Jumat 24 Jun 2022 17:57 WIB

MUI OKU Minta Masyarakat Hindari Hewan Terpapar PMK Menjadi Qurban

Sesuai syariat Islam dalam berqurban masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa gigi seekor kambing yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan Soekarno Hatta, Cipamokolan, Kota Bandung, Jumat (24/6/2022). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. MUI OKU Minta Masyarakat Hindari Hewan Terpapar PMK Menjadi Qurban
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa gigi seekor kambing yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan Soekarno Hatta, Cipamokolan, Kota Bandung, Jumat (24/6/2022). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. MUI OKU Minta Masyarakat Hindari Hewan Terpapar PMK Menjadi Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meminta masyarakat menghindari hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi hewan qurban.

Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU), Admiati Somad mengatakan mendekati hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah dapat dipastikan banyak masyarakat yang akan membeli hewan ternak tersebut untuk diqurbankan. Terkait hal itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli hewan ternak dengan memastikan tidak terpapar wabah PMK yang saat ini melanda beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga

"Meskipun di OKU belum terdeteksi adanya hewan ternak yang terpapar PMK, namun upaya antisipasi harus dilakukan sedini mungkin," katanya, Jumat (24/6/2022).

Apalagi, sesuai syariat Islam dalam berqurban masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur. "PMK ini penyakit. Artinya, hewan yang terpapar adalah penyakitan sehingga sebaiknya tidak digunakan untuk qurban agar terhindar dari hal-hal yang mudharat," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan qurban ternyata terpapar PMK, maka dagingnya tetap halal untuk dikonsumsi. "Kalau telanjur disembelih dan masyarakat baru tahu hewan terpapar PMK, dagingnya tetap halal dimakan," ujar dia.

Hanya saja, masyarakat diminta menghindari mengonsumsi bagian kaki, kepala, dan organ dalam hewan karena paling banyak terpapar virus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement