Rabu 16 Jun 2021 17:40 WIB

Kemenag Terbitkan Pembatasan Rumah Ibadah, Ini Aturannya

Kemenag terbitkan surat edaran untuk pembatasan rumah ibadah cegah Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag terbitkan surat edaran untuk pembatasan rumah ibadah cegah Covid-19. Ilustrasi sholat di masjid
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Kemenag terbitkan surat edaran untuk pembatasan rumah ibadah cegah Covid-19. Ilustrasi sholat di masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/6).  

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/6). 

Baca Juga

Surat edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Ada enam poin ketentuan dalam surat edaran ini. 

Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid pada Masa Pandemi. 

Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 

Ketiga, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 

Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. 

Kelima, pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya. 

Keenam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah ibadah agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement