Ahad 09 May 2021 15:17 WIB

Takbir Keliling Ditiadakan: Panduan Shalat Idul Fitri 1422 H

Takbiran pada Idul Fitri 2021 ditiadakan.

Rep: Febrian Fachri, Fuji E Permana/ Red: Muhammad Subarkah
Umat muslim menjalankan ibadah shalat Iedul Adha di Masjid Jami Maulana Maghribi, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Jumat (31/7/2020). Warga Parangtritis kini menjalankan ibadah shalat Ied dari masjid desa setempat imbas pandemi Covid-19. Biasanya mereka menjalankan shalat Ied di gumuk bpasir Parangkusumo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Umat muslim menjalankan ibadah shalat Iedul Adha di Masjid Jami Maulana Maghribi, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Jumat (31/7/2020). Warga Parangtritis kini menjalankan ibadah shalat Ied dari masjid desa setempat imbas pandemi Covid-19. Biasanya mereka menjalankan shalat Ied di gumuk bpasir Parangkusumo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Idul Fitri 1442 Hijriyah masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehubungan dengan itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di saat Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 di saat Pandemi Covid-19.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (6/5).

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif. Terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi Covid-19. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
 
B. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
 
C. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.
 
Kedua, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di
daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya.
 
Ketiga, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
 
Keempat, dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut.
 
A. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
 
B. Jamaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
 
C. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir
 
D. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
 
E. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
 
F. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
 
G. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
 
H. Seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
 
Kelima, panitia Hari Besar Islam/ Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 
 
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/ halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
 
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
 
Sumbar Bolehkan Shalat Id di Lapangan dan Masjid untuk Zona Hijau dan Kuning

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran mengenai teknis shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang masih dalam situasi pandemi covid-19.

Mahyeldi mengeluarkan SE bernomor 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata Dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19)

Di Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

SE tersebut ditujukan ke seluruh bupati dan wali kota yang ada di Sumbar.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau  berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu," kata Mahyeldi melalui salinan SE yang diterima Republika, Ahad (9/5).

Mahyeldi menyebut untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri diperkenankan dilaksanakan di rumah masing-masing. Seperti diketahui selama sepekan ke depan, update zonasi Sumbar,  4 zona kuning adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. Sisanya merupakan zona oranye. Zona merah dan hijau nihil.

Gubernur Sumbar menekankan dalam hal pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Saat Pandemi Covid-19.

Kemudian lanjut Mahyeldi, tidak diperkenankan bagi siapapun menggelar acara open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kalau pun berkumpul cukup dilakukan melalui dunia virtual.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement