Sabtu 06 Mar 2021 06:10 WIB

Apakah Divaksin dan Tes Usap Membatalkan Puasa?

Meskipun yang divaksin sedang melaksanakan puasa maka puasanya tidak batal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah tengah mempercepat program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di berbagai wilayah. Program vaksinasi pun rencananya akan tetap dilakukan saat bulan suci Ramadhan. Lalu apakah dengan divaksin Covid-19 saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa? Adakah perbedaan hukumnya   dengan melakukan tes usap antigen ketika berpuasa?   

Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zulfa Mustofa menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa memasukan makanan, minuman atau obat dengan sengaja lewat jauf yaitu lubang mulut, hidung, telinga, lubang dubur dan qubul maka hukumnya membatalkan puasa.

Lalu bagaimana dengan tes usap antigen ketika berpuasa?

Kiai Zulfa mengatakan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang hukum memasukan benda selain makanan, minuman atau obat ke dalam jauf seperti halnya tes usap antigen. Perbedaan pendapat itu muncul dikarenakan dua hal. Pertama, masuknya alat swab ke dalam lubang hidung atau mulut itu masuk dalam kategori memasukan sesuatu ke dalam jauf atau tidak. Kedua, jikapun alat swab tersebut dikategorikan memasukan sesuatu ke dalam jauf, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah hal itu dilakukan dalam keadaan terpaksa atau tidak.

Kiai Zulfa menjelaskan di antara ulama yang berpendapat bahwa tes usap antigen membatalkan puasa dan menganggap swab termasuk pada perbuatan memasukan benda atau makanan ke dalam jauf atau lubang mulut atau hidung adalah Imam Al Ramli dari kalangan madzhab Syafii. Sedangkan di antara ulama yang berpendapat swab tidak membatalkan puasa adalah ulama madzhab Hanafi yang mengatakan memasukan benda selama bukan berupa makanan ke dalam jauf maka tidak membatalkan puasa.

Sementara Imam Al Syarqawi dari madzhab Syafii berpendapat memasukan suatu benda ke dalam jauf selama darurat atau hajat tidak membatalkan puasa. Keterangan ini dapat ditemukan dalam hasyiah syarqawi atas kitab tahrir syekh Abu Zakariya Al Anshari volume 1 halaman 433-445.

"Saya pribadi berpendapat swab tidak membatalkan puasa dengan alasan yang sama dengan apa yang disampaikan Imam al syarqawi sesuai dengan prinsip syariat Islam yang memiliki watak memberikan kemudahan dan menghilangkan kemudharatan. Apalagi jika swab dilakukan bukan semata-mata atas keinginan orang yang bersangkutan tapi karena syarat bepergian atau syarat masuk ke dalam suatu ruangan atau kegiatan. Orang yang swab antigen dan PCR bisa disamakan dengan kondisi orang yang kesulitan menghindari masuknya ghutbalatu daqiqin (ayakan tepung) ke dalam hidung orang yang mengayaknya," jelas kiai Zulfa.

Lalu bagaimana dengan vaksinasi saat berpuasa?

Kiai Zulfa mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak melalui jauf atau lubang mulut, hidung, telinga, lubang dubur dan qubul. Melainkan vaksin disuntikkan ke tubuh dengan menembus kulit pada bagian tangan. Sehingga meskipun yang divaksin sedang melaksanakan puasa maka puasanya tidak batal. Ini sebagaimana pendapat Al Syarqawi bahwa memasukan obat ke dalam tubuh dengan tidak melalui jauf maka tidak membatalkan puasa.

"Kalau suntik vaksin tidak apa-apa, itu karena bukan masuk ke jauf. Mayoritas ulama berpendapat vaksinasi hukumnya tidak membatalkan puasa," katanya. Andrian Saputra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement