Senin 18 May 2020 19:46 WIB

PSBB Selesai Tapi Sholat Id di Masjid Agung Garut Ditiadakan

Jika tak masuk ke dalam zona merah, masyarakat boleh melalukan sholat berjamaah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Garut Rudy Gunawan memeriksa suhu tubuh dan membagikan hand sanitizer ke para pengemudi dan penumpang kendaraan yang masuk ke Garut, Ahad (22/3).
Foto: polres garut
Bupati Garut Rudy Gunawan memeriksa suhu tubuh dan membagikan hand sanitizer ke para pengemudi dan penumpang kendaraan yang masuk ke Garut, Ahad (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk meniadakan sholat Id di Masjid Agung Garut meski tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali setelah daerah itu dinyatakan masuk daerah zona biru atau level 2 (moderat) oleh Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pada dasarnya sholat Id tak dilarang oleh pemerintah. Namun, untuk di tempat ibadah milik pemerintah seperti di alun-alun kecamatan dan masjid-masjid di lingkungan pemerintahan, tak akan ada pelaksanaan sholat Id. "Soal ibadah sholat Id, kami sesuai saran MUI dan pemerintah pusat," kata dia, Senin (18/5).

Ia menambahkan, warga tetap dapat menggelar sholat Id di lingkungannya masing-masing. Akan tetapi, pelaksanaan sholat Id harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing) dan menggunakan masker. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, meminta Pemkab Garut untuk segera menetapkan status zona di setiap wilayah. Penetapan itu agar masyarakat tak bingung untuk menggelar shalat ied.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Fitri bersifat kondisional. Artinya, jika wilayahnya tak masuk ke dalam zona merah, masyarakat boleh melalukan sholat berjamaah.

Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Shalat Idulfitri saat Pandemi Covid-19, shalat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalah atau tempat lain bagi umat Islam. Dengan catatan, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Selain itu, kawasan itu terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, misalnya seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Sholat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Dalam fatwa itu disebutkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Misalnya dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement