Selasa 27 Oct 2020 13:27 WIB

Dewan Muslim Senior Kecam Kampanye Menentang Nabi Muhammad

Dewan juga mengecam pembunuhan seorang guru di Prancis.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Muslim Senior Kecam Kampanye Menentang Nabi Muhammad. Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb
Dewan Muslim Senior Kecam Kampanye Menentang Nabi Muhammad. Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Muslim Senior mengecam sesuatu yang digambarkannya sebagai kampanye sistematis menentang Nabi Muhammad SAW dan kesucian Islam di bawah slogan kebebasan berekspresi. Dewan juga mengecam pembunuhan seorang guru di Prancis yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelasnya dan percobaan pembunuhan terhadap dua wanita Muslim di dekat Menara Eiffel.

"Semua insiden ini adalah terorisme yang mengerikan, tidak peduli siapa yang melakukannya atau apa motif mereka," kata dewan tersebut, dilansir di Ahram Online, Selasa (27/10).

Baca Juga

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam pertemuan pada Senin yang diadakan melalui konferensi video dan dipimpin oleh Imam Besar Al-Azhar Ahmed El-Tayyeb. Pernyataan itu dikeluarkan di tengah ketegangan baru-baru ini atas pertanyaan yang dibuat para pejabat Prancis, termasuk Presiden Emmanuel Macron tentang Islam.

Dalam pertemuan tersebut, dewan mengatakan kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab sosial menghormati hak-hak orang lain. Selain itu, dikatakan kebebasan berekspresi itu tidak sampai mengeksploitasi agama untuk tujuan politik atau kampanye pemilu.

Dewan Muslim Senior lantas menyerukan umat Islam di Barat mematuhi prinsip hidup berdampingan dan perdamaian, serta meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan di negara mereka. Awal bulan ini, Macron memberikan pidato kontroversial, dimana dia mengumumkan Prancis telah menerapkan strategi untuk melawan apa yang dia sebut 'separatisme Islam' di negara itu. Ia mengatakan dia akan mengirim RUU ke parlemen Prancis awal tahun depan sebagai tindakan yang lebih keras terhadap Islam dan Muslim. 

http://english.ahram.org.eg/NewsContent/1/64/389293/-.aspx

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement