Selasa 15 Sep 2020 17:16 WIB

Yordania akan Kembali Batasi Kegiatan di Masjid

Yordania mengumumkan penutupan kegiatan di masjid pada Kamis.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 Masjid Raja Hussein di Amman, Yordania.
Foto: trekearth.com
Masjid Raja Hussein di Amman, Yordania.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Yordania mengumumkan penutupan sekolah, tempat ibadah, kafe, restoran, dan tempat hiburan mulai Kamis (17/9) mendatang. Penutupan yang akan dilakukan selama dua pekan ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus menunjukkan kenaikan. Pemerintah juga melarang semua jenis pertemuan sosial.

Kerajaan hari ini melaporkan 214 kasus virus korona baru, sehingga total infeksi yang dikonfirmasi menjadi 3.528. Dua orang dilaporkan meninggal karena virus tersebut selama 24 jam terakhir, menjadikan total kematian menjadi 26.

Baca Juga

"Kami akan memberlakukan kembali langkah-langkah ketat dan menerapkan tindakan pencegahan baru mulai Kamis pagi, termasuk penangguhan sebagian besar sekolah negeri dan swasta dan beralih kembali ke pembelajaran online selama dua minggu," kata Amjad Al Adialeh, Menteri Negara Urusan Media dalam konferensi pers yang dikutip di Gulf News, Selasa (15/9).

Semua jenis lounge, kafe, dan restoran juga akan ditutup selama dua minggu, di mana pelanggan dilarang untuk makan di tempat (dine in) dan hanya diperbolehkan untuk layanan delivery dan take away. Pasar dan pusat perbelanjaan juga ditutup sementara untuk menghindari kepadatan.

Pemerintah juga akan memperketat tindakannya terhadap pertemuan sosial, pernikahan, tenda duka, atau pertemuan apa pun yang berpotensi menjadi pusat keramaian, mengingat tingginya resiko kelalaian yang telah menyebabkan puluhan kasus baru dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah Yordania bahkan telah menyiapkan sanksi bagi warga yang membelot atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Salameh Hammad telah menginstruksikan Gubernur untuk mengambil tindakan 'paling ketat' terhadap penyelenggara perayaan dan pertemuan sosial besar, dengan jumlah lebih dari 20 orang. Dalam instruksi itu, pelanggar akan terancam ditahan 'secara administratif' selama dua pekan dan tidak akan dibebaskan apapun alasannya.

"Ini dilakukan untuk menghalangi mereka yang gagal mematuhi aturan pemerintah mengenai kesehatan dan keselamatan publik," kata Hammad.

Langkah lain termasuk mengurangi kapasitas pegawai pemerintah hingga batas minimal, sedangkan sisanya akan bekerja secara remote dari rumah. Semua pertemuan di instansi pemerintah harus tunduk pada jarak sosial, sedangkan pertemuan Kabinet, yang akan dilakukan melalui konferensi video.

"Kunjungan ke rumah sakit akan ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement