Penghuni Lapas Didominasi Napi Kasus Narkoba

Hingga saat ini belum ada laporan terkait kelebihan kapasitas tahanan narkoba.

Kamis , 17 May 2018, 11:51 WIB
Komisi III DPR RI saat mengunjungi Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (8/5).
Foto: DPR RI
Komisi III DPR RI saat mengunjungi Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkoba menjadi masalah klasik yang masih dijumpai dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hampir 60 sampai 70 persen penghuni di seluruh lapas yang ada adalah napi kasus narkoba.

Komisi III DPR RI merasa heran karena hingga saat ini belum ada laporan konkrit baik dari Kementerian Hukum dan HAM atau dari pemerintah terkait kelebihan kapasitas tahanan narkoba tersebut. “Karena intinya over capacity ada di narkoba. Kalau narkoba tidak ada mungkin akan lebih nyaman,” ujar anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir usai mengunjungi Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (8/5).

Dalam APBN 2017 telah dianggarkan dana kurang lebih 3 triliun untuk Kemenkumham. Tetapi Kemenkumham tidak berani mengambil dana tersebut untuk merenovasi lapas.

“Hanya digunakan Rp 700 miliar untuk penambahan sumber daya manusia, termasuk CPNS yang baru,” ucap politikus Fraksi Golkar itu.

Adies juga mengatakan, salah satu tujuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke Lapas Kelas II A Kendari adalah menghimpun data dan informasi terkait pelaksanaan tugas-tugas di Kanwil Kemenkumham, dan mitra kerja lainnya seperti Kejaksaan Tinggi dan BNNP Provinsi Sultra.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan proses penegakan hukum, serta ingin mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan, maupun permasalahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio juga menyampaikan akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh kementerian/lembaga maka renovasi lapas tersebut belum bisa direalisasikan. “Kalau dilihat memang mengenaskan. Bayangkan mereka tidur bersusun, jadi mereka tidak bisa tidur dengan layak. Bayangkan yang kapasitas satu kamar untuk sembilan orang ini, diisi oleh 18 sampai 21 orang, termasuk yang wanita juga. Oleh karenanya Komisi III DPR selalu mendorong terus persoalan ini kepada Kementerian Hukum dan Ham, tapi alasannya klasik, yakni masalah anggaran,” kata Ichsan.

Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas, hanya beberapa provinsi saja yang tidak. “Kita berharap ke depannya akan ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Kakanwil Kemenkumham Kendari, Sofyan memaparkan mereka memiliki 14  UPT, antara lain 4 lapas, 4 rutan, 3 kantin, 2 lapas dan satu rubasar. "Kami juga sampaikan, daftar orang asing yang ada di kami secara sistem ada sejumlah 1286 per 30 april," ujarnya.