DPR Setujui Pagu Anggaran KLHK Tahun 2023 Senilai Rp 6,9 Triliun

Komisi IV akan sampaikan hasil pembahasan anggaran belanja KLHK Tahun 2023 ke Banggar

Senin , 26 Sep 2022, 15:07 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) dan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) dan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2023 senilai Rp 6,9 triliun.

"Komisi IV DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam APBN tahun anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan RUU APBN 2023 oleh Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 6.912.784.958.000," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Anggia mengatakan Komisi IV DPR RI selanjutnya akan menyampaikan hasil pembahasan anggaran belanja KLHK Tahun 2023 tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memaparkan anggaran belanja KLHK Tahun 2023 mencakup alokasi anggaran untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 453 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 93 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebesar Rp 257 miliar, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebesar Rp 1,36 triliun.

Selanjutnya, ada alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebesar Rp 1,68 triliun, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebesar Rp 643 miliar, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 227 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 296 miliar.

Di samping itu, ada alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebesar Rp 300 miliar, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 340 miliar, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebesar Rp 291 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 sebesar Rp 203 miliar, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebesar Rp 380 miliar, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebesar Rp 381 miliar.