Apresiasi Penangkapan Surya Darmadi, DPR: Lakukan Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Kejaksaan untuk telusuri semua assetnya, maksimalkan upaya asset recovery

Senin , 15 Aug 2022, 20:27 WIB
Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath, memberi apresiasi terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.
Foto: istimewa
Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath, memberi apresiasi terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath, memberi apresiasi terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura. 

“Ini berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejagung. Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun,” tutur Rano kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Untuk itu, Rano mendesak Kejagung RI agar segera melakukan pengusutan terhadap seluruh aset  milik Surya Darmadi. Untuk selanjutnya disita, sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun, akibat perbuatannya.

"Kita minta Kejaksaan untuk telusuri semua assetnya, maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali, bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang,” tegas Rano.

Lantas politisi PKB itu membandingkan, angka kerugian negara yang terjadi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Riau yang menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan izin lokasi perkebunan.

“Luar biasa kasus ini dugaan korupsinya mencapai angka Rp78 triliun, ini sudah lebih dari enam kali lipat APBD Provinsi Riau tahun 2022. Bayangkan jika uang segitu banyak kita optimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.