Komisi VIII Desak Cabut Izin Travel Haji yang Membuat 46 WNI Dideportasi

Ke-46 WNI bisa jadi korban pihak travel yang memberangkatkan tanpa prosedur resmi

Selasa , 05 Jul 2022, 08:21 WIB
Jamaah haji yang akan dideportasi setelah tiba dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, (ilustrasi).
Foto: MCH
Jamaah haji yang akan dideportasi setelah tiba dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi seharusnya tahu akibat menggunakan visa haji negara lain. Namun, ia menilai bahwa mereka bisa jadi merupakan korban dari pihak travel.

"Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi korban dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Ace lewat keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Sebaiknya, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di Arab Saudi. Mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci ini, meski sudah tak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan akan terkena sanksi. Salah satunya dengan dicabut perizinannya.

"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace.

Ia meminta masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain yang bukan merupakan visa ibadah haji.

"Untuk menegakan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Terkuaknya kasus 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Arab Saudi, akibat menggunakan visa haji negara lain diharapkan tak terulang kembali.

Untuk mengantisipasinya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief meminta agar masyarakat yang hendak berangkat lewat visa mujamalah (non kuota) atau lazim disebut jamaah furada berangkat lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang sudah terdaftar.

“PIHK disiplin. Dapat visa 15-20 langsung diberangkatkan,” ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022) malam WAS.